Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini


Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Secara Tegas telah mengatur Penyelenggaraan PAUD,  sebagai Berikut:

(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, 
     dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak (TK), 
     raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), 
     taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau 
     pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), 
     ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Komentar