Kategori Jasa Usaha Makanan |
1. Kelompok komersial
Yang termasuk kelompok ini, seperti: restoran, kafetaria, bar, tavern, pub dan kontraktor makanan (untuk pabrik, rumah sakit, kantor, tempat rekreasi dan pusat kebugaran).
2. Kelompok Institusi
Yang termasuk kelompok ini adalah jasa usaha makanan yang diupayakan oleh instansi atau lembaga itu sendiri, seperti: kantin dan kafetaria di sekolah, rumah sakit, industri, kantor dan sebagainya.
3. Kelompok Militer
Yang termasuk kelompok ini adalah jasa usaha makanan yang dikelola untuk keperluan militer di asrama, pangkalan militer dan sebagainya.
Kelompok komersial sepenuhnya mencari keuntungan, sedangkan kelompok yang lain lebih bersifat semi komersial atau sosial, maksudnya keuntungan bukan tujuan utama penyelenggaraan jasa usaha makanan
Nice artikel,,, Salam sukses..
BalasHapus