Pengertian Jasa Usaha Makanan


jasa usaha makanan

Istilah Jasa Usaha Makanan yang telah dikenal masyarakat yang berasal dari Bahasa Inggris to cater  yang berarti menyediakan makanan (menurut teori Webster tahun 1975). Istilah yang digunakan untuk maksud yang sama adalah food service (menurut Spears dan Vaden) dan food and beverage management (David dan Stone/Kegiatan ini dapat ditemui di perhotelan, panti sosial, penerbangan, perkapalan, rumah sakit, sekolah, panti sosial, restoran, kantin dan sebagainya. Begitu populernya usaha ini sehingga muncul berbagai variasi bentuk Jasa Usaha Makanan yang menyebabkan kesulitan dalam memberikan definisi secara tepat (Lilicrap).

Di Indonesia menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 712/Menkes/Per/X/1986 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga Bab I Ketentuan Umum Pasal I dicantumkan bahwa yang dimaksud dengan jasa boga adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan.

Dapat diambil pengertian bahwa Jasa Usaha Makanan merupakan usaha pengelolaan makanan dan minuman dalam jumlah besar atau kecil yang dapat dilakukan oleh perseorangan, institusi atau perusahaan.

sumber: Kementrian Pendidikan Nasional Dirjen PNFI Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, 2010, Manajemen Jasa Usaha Makanan.

untuk lebih jelasnya tentang Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 712/Menkes/Per/X/1986 dapat di dilihat dan download di sini

Komentar