BAGAIMANA MENJADI PEMBINA PRAMUKA YANG PROFESIONAL


Latar Belakang

Pendidikan merupakan suatu bentuk interaksi yang diarahkan untuk tercapainya tingkat perkembangan individu. Sejalan dengan itu dikembangkan proses belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri serta sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif. Untuk mencapai sasaran yang diinginkan perlu upaya pemberdayaan lembaga pendidikan, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah melalui pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, seperti  yang dirumuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, butir ( c )  yaitu  :
“ bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; “

Dalam upaya memenuhi hal tersebut, pendidikan memegang peranan yang sangat penting serta dominan.  Karena pendidikan merupakan faktor utama dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional secara umum, hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3, tentang Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu  bahwa:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab“.

Pembangunan Nasional Indonesia dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruhnya masyarakat Indonesia.  Menyadari bahwa manusia merupakan tujuan utama pembangunan dan sekaligus peningkatan sumber daya manusia di Indonesia, maka untuk mewujudkan hal tersebut di atas dimulai dari persiapan para generasi mudanya. Generasi Muda merupakan peran utama dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional  sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Nasional, maka generasi muda perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya untuk diarahkan menjadi kader penerus perjuangan bangsa dan manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila. Pembinaan generasi muda sangat perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap tantangan pembangunan masa depan sehingga akan meningkatkan kegiatan kepemudaan yang berdaya dan berhasil guna dalam mewujudkan peranan generasi mudanya.  Efektifitas fungsi dan peranan wadah kepemudaan, salah satunya seperti yang dicetuskan oleh Lord Roberti Smith Stefhenson Baden Powell sebagai Bapak Pandu sedunia yaitu melalui Gerakan Kepanduan, yang di Indonesia dikenal dengan  istilah Gerakan Pramuka. Sebagai wadah pembinaan generasi muda Gerakan Pramuka memiliki tugas pokok dalam penyelenggaraan pendidikan bagi kaum muda bangsa Indonesia agar menjadi generasi muda yang baik, serta memiliki tanggungjawab seperti yang dinyatakan dalam pasal 5 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tentang Tugas Pokok Gerakan Pramuka yaitu :
“ Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi muda yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. “

Pendidikan Kepanduan atau Kepramukaan pada dasarnya merupakan pendidikan di luar sekolah, menurut Baden Powell dalam gagasannya gerakan kepanduan atau pramuka telah disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan suatu bangsa, dan di Indonesia Gerakan Pramuka tentunya tidak terlepas dari Prinsip-Prinsip Dasar serta Tujuan Pendidikan Nasional.   
Sebagai sub sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Kepramukaan merupakan suatu kegiatan non formal di mana peserta didiknya terdiri dari anak-anak, remaja, para pemuda baik pria maupun wanita di bawah bimbingan orang dewasa sehingga tercipta generasi muda yang memiliki watak, kepribadian dan budi pekerti yang luhur serta memiliki rasa percaya diri yang besar disertai dengan sikap kedisiplinan yang tinggi.

Pendidikan Kepanduan atau Kepramukaan pada dasarnya merupakan pendidikan di luar sekolah, menurut Baden Powell dalam gagasannya gerakan kepanduan atau pramuka telah disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan suatu bangsa, dan di Indonesia Gerakan Pramuka tentunya tidak terlepas dari Prinsip-Prinsip Dasar serta Tujuan Pendidikan Nasional.   
Sebagai sub sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Kepramukaan merupakan suatu kegiatan non formal di mana peserta didiknya terdiri dari anak-anak, remaja, para pemuda baik pria maupun wanita di bawah bimbingan orang dewasa sehingga tercipta generasi muda yang memiliki watak, kepribadian dan budi pekerti yang luhur serta memiliki rasa percaya diri yang besar disertai dengan sikap kedisiplinan yang tinggi.
Untuk jelasnya dapat dilihat dalam Pasal 6 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tentang fungsi Gerakan Pramuka, sebagai berikut :
“ Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. “

Namun demikian mengingat banyak hal yang menjadi kendala terutama masalah waktu, tempat serta tenaga, maka agar lebih efektif dalam pembinaan generasi muda, sekolah merupakan alternatif utama sebagai lembaga formal penyelenggara pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Dan tentunya pilihan tersebut bukan suatu hal yang sia-sia, karena didasarkan pada pengalaman serta hasil pengamatan, bahwa siswa atau siswi yang aktif dalam kegiatan kepramukaan maka ia memiliki nilai lebih dalam berbagai hal baik sikap, etika, moral dan intelektual atau wawasan dan ilmu pengetahuan dibanding siswa atau siswi lainnya secara umum, atau adanya perubahan positif bagi siswa atau siswi tersebut dibanding sebelum ia aktif dalam kepramukaan. Sedangkan tujuan Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda agar menjadi manusia Indonesia  yang taqwa, cerdas, trampil serta sehat dan kuat jasmani serta rohaninya, seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tentang Tujuan Gerakan Pramuka,  yaitu  :
“ Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :
a. Manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang :
1). beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, dan tingi moral: 
2). tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya:
3). kuat dan sehat jasmaninya.
a. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional. “

Dalam pelaksanaannya Pendidikan Kepramukaan sama dengan pelaksanaan pendidikan lainnya, baik proses ataupun tujuan yang hendak dicapai.   Yang membedakannya adalah bila dalam pendidikan lain antara peserta dan pembimbing selalu memiliki batas – batas tertentu yang dapat mengurangi lancarnya komunikasi secara timbal balik, meski telah diupayakan menghilangkan batas-batas tersebut namun selalu saja ada, sedangkan dalam lingkup pendidikan kepramukaan batas-batas tersebut hilang dengan sendirinya dikarenakan sistim pembinaan yang digunakan dalam pendidikan kepramukaan didasarkan pada metode Ki Hajar Dewantara yaitu sistem Among, yakni sebagai berikut :
” Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani ”.

Dari uraian tersebut di atas maka dapat dikemukakan bahwa dalam proses pendidikan kepramukaan berlangsung sistem pendidikan yang multi domaine yaitu Cognitif, Afektif, dan Psikomotor.   Karena sikap pembina sebagai seorang pembimbing terhadap peserta didiknya tidak hanya semata-mata membina, namun juga bersifat mengajak, menggerakkan serta memberi teladan.

Pengertian

1. Pembina
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1989 : 117 ) pembina berarti  “ orang yang membina; alat untuk membina; pembangunan “. Berdasarkan  pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan pembina adalah “ Orang Dewasa “ yang melakukan pembinaan kegiatan pramuka dengan tujuan mengantar, melatih, membina, menggerakkan serta memotivasi peserta didik dalam upaya memantapkan mental-sipritual-moral, fisik, intelektual, emosional dan sosial, sehingga akan terbentuk manusia yang berkepribadian, iman dan taqwa, cerdas, berbudi pekerti luhur, mandiri dan bertanggung jawab.
2. Pramuka
Dalam Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana disingkat Gerakan Pramuka, pengertian pramuka dibagi berdasarkan kepada :
a. Sumber Daya Manusianya
Kehidupan suatu organisasi sangat dipengaruhi oleh aktifitas sumber daya manusianya, yang dalam hal ini disebut anggota atau peserta.
Dalam pendidikan kepanduan di Indonesia, sumber daya manusianya disebut Pramuka atau anggota pramuka yang terdiri dari peserta didik ( Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega ) dan anggota dewasa yang disebut pembina.
Pengertian tersebut didasarkan atas pendapat Rachmat Yatin, MT ( 1997 : 10 ), bahwa : “ Pramuka adalah merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang berusia 7 sampai 25 tahun, dan berkedudukan sebagai peserta didik, yaitu Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Sebutan kelompok anggota dewasa, yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Staff Kwartir, dan Majelis Pembimbing. “ 

Lebih lanjut pengertian di atas, berdasarkan pada Bab V Pasal 15,  Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, yaitu :
1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas :
a. Anggota biasa :
a) Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega;
b) Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka dan Pembina Profesional;
c) Pamong Saka dan Instruktur Saka;
d) Andalan;
e) Anggota Majelis Pembimbing.
a. Anggota kehormatan :
a) Pandu dan Pramuka purna bakti;
b) Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan kepramukaan;
c) Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka.
2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

Dari pengertian tersebut, maka penulis berpendapat bahwa anggota pramuka ialah:
a. Warga negara Indonesia berusia antara 7 hingga 25 tahun, disebut peserta didik yang terdiri dari Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega;
b. Warga negara Indonesia usia dewasa, yang terdiri dari : Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong dan Instruktur Saka, Para pembina andalan, serta Anggota Majelis Pembimbing;
c. Warga negara asing yang dengan sukarela bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.

Dari uraian tersebut di atas penulis berpendapat bahwa Gerakan Pramuka dalam memasuki abad baru di era reformasi harus berupaya memperkuat nilai-nilai fundamental dan nilai-nilai instrumental bangsa, sehingga tunas-tunas bangsa yang kita tumbuh kembangkan agar menjadi manusia Indonesia yang berkepribadian luhur sebagai kader pembangunan yang berkualitas kepemimpinan, berkeahlian, kreatif, berwawasan luas, bermoral tinggi dan menjadi warga negara yang baik, bermutu tinggi, tangguh, ulet, pantang menyerah serta berwawasan kebangsaan.

Kesimpulan

Berdasarkan kajian dan beberapa pendapat, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut  :
1. Pembina adalah “ Orang Dewasa “ yang melakukan pembinaan kegiatan pramuka dengan tujuan mengantar, melatih, membina, menggerakkan serta memotivasi peserta didik dalam upaya memantapkan mental-sipritual-moral, fisik, intelektual, emosional dan sosial, sehingga akan terbentuk manusia yang berkepribadian, iman dan taqwa, cerdas, berbudi pekerti luhur, mandiri dan bertanggung jawab.
2. Pembina Pramuka Profesional adalah Anggota Pramuka Dewasa yang memiliki Fungsi, Peran, Tugas serta Tanggung jawab untuk mengantar, melatih, membina, menggerakkan serta memotivasi peserta didik agar sampai kepada tujuan Gerakan Pramuka, dan dilakukan sesuai dengan tugas serta pekerjaannya sebagai seorang Pembina Pramuka
1. Untuk menjadi seorang Pembina yang profesional, harus melaksanakan pembinaan sesuai Fungsi, Peran, Tugas serta Tanggung jawab seorang Pembina Pramuka.
2. Untuk menjadi seorang Pembina Pramuka profesional, harus memiliki keinginan untuk terus melakukan peningkatan, baik pendidikan secara umum maupun pendidikan di bidang kepramukaan, agar Fungsi, Peran, Tugas sebagai Pembina Pramuka dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
3. Fungsi Pembina
Anggota Dewasa sebagai penyelenggara pendidikan mempunyai fungsi baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai alat
1) Pengantar peserta didik untuk mencapai tujuan
2) Penyusun program
3) Pemimpin dan pembimbing
4) Penyelenggara kegiatan
Anggota Dewasa sebagai penggerak organisasi mempunyai fungsi sebagai alat Penggerak dan pengelola organisasi di lingkungan Gerakan Pramuka, Pemimpin dan pemotivasi manusia yang ada dalam organisasi, Pengusaha dana untuk mendukung gerak kehidupan organisasi.

4. Peran Pembina
1) Penyelenggara pendidikan diperankan dengan bobot yang lebih, terutama oleh anggota dewasa yang terdiri atas Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka dan Instruktur.
2) Penggerak organisasi diperankan oleh Majelis Pembimbing, Pengurus Kwartir, Andalan, Pimpinan saka dan Staf Kwartir.
5. Tugas dan tanggungjawab Pembina
1) Memberi arahan pembinaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi peserta didik dan anggota dewasa lainnya.
2) Penyaji program untuk meningkatkan mutu kegiatan dan mutu peserta didik.
3) Memberikan bimbingan, dorongan dan motivasi kepada anggota dewasa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
4) Memimpin sesuai dengan lingkup tugasnya.
b. Anggota dewasa sebagai penggerak organisasi mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut   :
1) Memimpin dan menggerakkan orang dewasa di lingkungan kwartir dan satuan yang dipimpinnya.
2) Memotivasi dan meningkatkan kemampuan anggota dewasa lainnya.
3) Memberikan bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiel dan finansial kepada jajarannya
6. Peranan Pembina dalam pembinaan kepramukaan, bertujuan mendidik dan membina peserta didik sebagai generasi muda agar menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental dan tinggi moral, cerdas, terampil, sehat dan kuat jasmaninya, bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.
7. Peranan Pembina dalam pembinaan kepramukaan, memberikan manfaat bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan Pramuka.   Mereka merasakan adanya perkembangan dalam jiwa dan diri mereka untuk selalu maju, kreatif dan inovatif, cerdas dan terampil, serta selalu berbuat baik.   Dan yang terpenting adalah bahwa mereka termotivasi untuk lebih giat lagi belajar, sehingga pada umumnya seorang anggota Pramuka memiliki prestasi yang sangat bagus, baik prestasi belajarnya maupun prestasi dalam bidang lainnya, seperti dalam bidang seni dan olah raga.
8. Peranan Pembina dalam pembinaan Kepramukaan, telah dirasakan oleh peserta didiknya, yaitu adanya suatu peningkatan dalam bidang kedisiplinan, hal tersebut dibuktikan dengan terpeliharanya sikap disiplin para anggota Pramuka, baik dalam suasana latihan Pramuka atau suasana belajar di sekolah dan bahkan dalam kehidupan sehari-hari.   Hal tersebut terlihat dari sikap mereka yang taat dan patuh pada peraturan serta tata tertib sekolah, datang ke sekolah tidak pernah terlambat, berpakaian selalu bersih dan rapi, berbicara terhadap siapapun  selalu sopan.
9. Fungsi dan Peran seorang pembina sangatlah penting, karena kegiatan dan pendidikan kepramukaan memberikan kontribusi terhadap proses dan hasil belajar peserta didik, sehingga peserta didik yang selalu aktif dalam mengikuti kegiatan kepramukaan akan memperoleh suatu peningkatan dalam berbagai bidang, meliputi :
0) Meningkatnya rasa keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal tersebut ditunjukkan dengan perilaku yang selalu tepat waktu dan tekun dalam melaksanakan ibadah, penyabar, sopan santun, menghormati orang lain baik yang lebih tua, sebaya ataupun yang berusia di bawahnya, selalu berbuat baik terhadap siapapun.  
1) Berkembangnya kepribadian, watak dan budi pekerti, sehingga mereka dapat dijadikan tauladan bagi peserta didik lainnya, baik dari segi moral, mental ataupun prilaku lainnya.
Berkembangnya tingkat kecerdasan dan keterampilannya, sehingga pada umumnya peserta didik yang selalu aktif dalam kegiatan kepramukaan memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan yang luas serta memiliki prestasi yang baik, baik prestasi belajar maupun prestasi dalam bidang lainnya.
0) Berkembangnya semangat yang dijiwai Pancasila, sehingga semakin setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna untuk membangun dirinya sendiri secara mandiri atau secara bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
1) Berkembangnya sikap peduli terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, sehingga berupaya tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mencintai alam.
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan yang dikemukakan dalam penulisan ini, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa dengan ikut aktif dan berperannya peserta didik dalam kegiatan Pramuka, maka kontribusi kegiatan Pramuka terhadap proses dan hasil belajar peserta didik dapat dirasakan manfaatnya, mereka akan memperoleh manfaat yang sangat besar, yaitu adanya perubahan sikap, moral dan tingkah laku, serta kesiapan diri untuk menghadapi masa depan.

SUMBER PUSTAKA
Depdikbud ( 1989 ), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Depdikbud ( 1989 ), Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 1989 Tentang Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta.
-------------- ( 1989 ), Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 1989 Tentang Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta.
-------------- ( 2003 ), Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 Tentang Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka ( 1999 ), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Jakarta 
--------  ( 1983 ), Bahan Kursus Pembina Tingkat Mahir Dasar, Jakarta.
-------- ( 1988 ), Bahan Pokok Kursus Pelatih Lanjutan ( Buku 5 ), Jakarta.
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Cianjur ( 1995 ), Pembinaan Kepramukaan, Cianjur.
LEMDIKANAS ( 2001 ), Bahan Serahan Kursus Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan,Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( 1999 ), Tap MPR RI No. IV/MPR/1999, Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004, Penabur Ilmu, Jakarta.
Sunardi Andri Bob ( 2001 ), Boyman, Ragam Latih Pramuka, Nuansa Muda, Bandung.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa – Depdikbud ( 1989 ), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Yatin Rachmat ( 1997 ), Sekilas mengenal Gerakan Pramuka,Kepramukaan dan Pramuka, Lemdikka Kwarcab Cianjur, Cianjur.
-------- ( 1997 ), Buku Pegangan Pembina Satuan ( Pola Pembinaan Satuan Pramuka ) Menuju Millenium Baru, Lemdikka Kwarcab Cianjur, Cianjur.

Komentar