KONDISI JABATAN PAMONG BELAJAR YANG DIHARAPKAN
- Adanya payung hukum yang jelas bagi jabatan fungsional pamong belajar
- Meningkatnya kesejahteraan dan motivasi kerja pamong belajar yang berdampak pada meningkatnya mutu program layanan PNF
- Adanya sertifikasi profesi pamong belajar
- Pola rekrutmen yang jelas sehingga jabatan fungsional pamong belajar lebih menarik
ISU TERHANGAT….
- Kapan sertifikasi Pamong Belajar???
- Mengapa PB tidak mendapatkan tambahan penghasilan seperti guru PNS yang belum menerima tunjangan profesi (Peraturan Presiden nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS).
- Implementasi BUP Pamong Belajar
APA ITU SERTIFIKASI?
- Sertifikasi adalah proses memperoleh sertifikat melalui uji kompetensi.
- Uji kompetensi memerlukan standar kompetensi sebagai pedoman untuk mengembangkan instrumen uji kompetensi.
- Standar kualifikasi akademik dan kompetensi pamong belajar merupakan pintu masuk ke sertifikasi.
- Guru: Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
RANAH I: PAYUNG HUKUM PAMONG BELAJAR
- Posisi PB dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 mendua pendidik (pasal 1 ayat 6) dan tenaga kependidikan (penjelasan pasal 39)
- PP 19 Tahun 2005 tidak memuat ketentuan tentang Pamong Belajar
- PP 17 Tahun 2010 belum menyelesaikan masalah payung hukum PB
PP 17 Tahun 2010
- Pasal 171 ayat (2) huruf d: pamong belajar adalah sebagai pendidik profesional mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
- Pendidik sebagaimana dimaksud di atas harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 172 ayat (4): Kualifikasi akademik dan dan kompetensi pendidik pada jalur pendidikan nonformal akan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pasal 176 ayat (4): Pembinaan karier pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
MASIH ADA KEKOSONGAN HUKUM TERKAIT STANDAR PB SBG PENDIDIK
Menyimak Pasal 176 ayat (4) PP 17 Tahun 2010, dalam mana pada PP 19 Tahun 2005 PB belum diatur standarnya, minimal memuat:
- Kualifikasi akademik minimal sarjana atau D IV
- Pendidikan tinggi sesuai dengan bidang yang diampu
- Memiliki sertifikat sebagai pendidik
Pendidik formal diatur dalam pasal 29 PP 19 Tahun 2005, ada 6 ayat masing-masing memuat tiga ketentuan di atas.
Ranah II: BSNP
STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI PAMONG BELAJAR
- Belum ada, draf sdh ada sejak akhir tahun 2007 namun sampai sekarang belum ditandatangani.
- Standar kompetensi merupakan pintu masuk sertifikasi (kompetensi) Pamong Belajar
- Guru sudah memiliki standar kualifikasi dan kompetensi sejak tahun 2007 (Permendiknas nomor 16 Tahun 2007)
Kebutuhan Anggaran untuk Tunjangan Profesi
Pamong Belajar dan Penilik Per Tahun
DIBANDINGKAN DENGAN ALOKASI APBN UnTuK TUNJANGAN PROFESI GURU 18,537 triliun (2011)
TIDAK BERARTI APA-APA
Jenis Pendidik | Jumlah Pendidik | Rerata Gaji Pokok | Jumlah Tunjangan Profesi Satu Tahun |
Pamong Belajar | 3,600 | 2,500,000 | 108,000,000,000 |
Penilik | 7,027 | 2,500,000 | 210,810,000,000 |
Jumlah | 318,810,000,000 |
RANAH III: Pendidikan profesi pamong belajar
- Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
- Konsep pendidikan Profesi Pamong Belajar oleh LPTK masih belum jelas.
Pendidikan profesi:
¡ Pendidikan profesi prajabatan
¡ Pendidikan profesi dalam jabatan
- Audiensi dg Jurusan PLS
¡ 9 Januari 2010 PLS UNJ
¡ 20 Januari 2010 PLS UNY
¡ 1 Maret 2010 PLS UNES (penyelenggara Temu Kolegial Jurusan PLS se-Indonesia)
¡ Juni 2010 mengikuti pertemuan dengan jurusan PLS se-Indonesia
- Mendorong agar LPTK PLS menyusun konsep pendidikan profesi Pamong Belajar dengan pendekatan multi exit - multi entry
PROSES MENUJU SERTIFIKASI PENILIK DAN PAMONG BELAJAR PERLU WAKTU
JANGKA PENDEK: TUNJANGAN FUNGSIONAL
- Sejak tahun 2007-2009 terdapat 54 Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan jabatan fungsional, bahkan mengatur paling tidak 86 jenis jabatan fungsional yg sudah diatur tunjangan fungsional.
- Kemendiknas instansi pembina bagi 5 jenis jabatan fungsional: dosen, guru, pengawas, pamong belajar dan penilik.
- Dosen sudah diatur tunjangan fungsional (Perpres nomor 65 Tahun 2007), guru dan pengawas sdh menerima tunjangan profesi.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional | Jenjang Jabatan | Besarnya Tunjangan (Rp) |
Penyuluh Sosial | Penyuluh Sosial Madya Penyuluh Sosial Muda Penyuluh Sosial Pertama | 700.000 450.000 300.000 |
Pekerja Sosial Ahli | Pekerja Sosial Madya Pekerja Sosial Muda Pekerja Sosial Pertama | 790.000 550.000 300.000 |
Pekerja Sosial Terampil | Pekerja Sosial Penyelia Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan Pekerja Sosial Pelaksana Pekerja Sosial Pelaksana Pemula | 525.000 275.000 240.000 220.000 |
Pengantar Kerja | Pengantar Kerja Madya Pengantar Kerja Muda Pengantar Kerja Pertama | 500.000 400.000 270.000 |
Pengantar Kerja terampil | Pengantar Kerja Penyelia Pengantar Kerja Pelaksana Lanjutan Pengantar Kerja Pelaksana | 325.000 265.000 240.000 |
Penggerak Swadaya Masyarakat | Penggerak Swadaya Masyarakat Madya Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama | 500.000 400.000 270.000 |
Penggerak Swadaya Masyarakat terampil | Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia Penggerak Swadaya Masyarakat Lanjutan Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula | 325.000 265.000 240.000 220.00 |
JANGKA PENDEK: TUNJANGAN FUNGSIONAL
- 15 Desember 2009 mulai melakukan lobi, dan diminta menyusun naskah akademik
- Naskah akademik sdh disusun terkendala data terakhir Pamong Belajar dan Penilik, terutama berdasarkan jenjang jabatan.
- Sudah dirapatkan lintas kementerian dan lembaga (Kemdiknas, KemenPAN RB, Kemenkeu, Setneg, dan BKN).
- Info terakhir, masih perlu uji petik di lapangan untuk menentukan besaran tunjangan fungsional.
Usulan tunjangan fungsional hasil uji fes
PAMONG BELAJAR | PENILIK | ||
PB Pertama | 600.000 | Penilik Pertama | 700.000 |
PB Muda | 800.000 | Penilik Muda | 900.000 |
PB Madya | 900.000 | Penilik Madya | 1.000.000 |
| | Penilik Utama | 1.200.000 |
Rambu-rambu kegiatan ipabi
- IPABI adalah organisasi profesi
- Meningkatkan kesejahteraan anggota
- Meningkatkan kompetensi anggota
* Tidak perlu menyelenggarakan kegiatan untuk PTK lainnya, misalnya diklat Tutor, karena sudah
ada asosiasi yang mengurusi. Akan tumpang tindih dengan tupoksi UPT/UPTD.
* Tidak perlu menyelenggarakan kegiatan layanan program pendidikan nonformal. Lebih baik
pamong belajar menguatkan program layanan pendidikan nonformal di SKB/BPKB/UPT.
- Peningkatan kompetensi anggota dilakukan melalui peningkatan profesional berkelanjutan (PPB).
sumber: FAUZI EKO PRANYONO
Komentar
Posting Komentar
Bagi Kawan-Kawan Mohon untuk tidak memberikan Komentar SPAM, hal ini untuk kita bisa saling menghargai....
Untuk Sementara waktu admin akan memakai moderasi komentar