Peta Jalan Menuju Sertifikasi Pamong Belajar


KONDISI JABATAN PAMONG BELAJAR YANG DIHARAPKAN

  • Adanya payung hukum yang jelas bagi jabatan fungsional pamong belajar 
  • Meningkatnya kesejahteraan dan motivasi kerja pamong belajar yang berdampak pada meningkatnya mutu program layanan PNF 
  • Adanya sertifikasi profesi pamong belajar 
  • Pola rekrutmen yang jelas sehingga jabatan fungsional pamong belajar lebih menarik 




ISU TERHANGAT…. 

  • Kapan sertifikasi Pamong Belajar??? 
  • Mengapa PB tidak mendapatkan tambahan penghasilan seperti guru PNS yang belum menerima tunjangan profesi (Peraturan Presiden nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS). 
  • Implementasi BUP Pamong Belajar 


APA ITU SERTIFIKASI?

  • Sertifikasi adalah proses memperoleh sertifikat melalui uji kompetensi. 
  • Uji kompetensi memerlukan standar kompetensi sebagai pedoman untuk mengembangkan instrumen uji kompetensi. 
  • Standar kualifikasi akademik dan kompetensi pamong belajar merupakan pintu masuk ke sertifikasi. 
  • Guru: Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 



 RANAH I: PAYUNG HUKUM PAMONG BELAJAR

  • žPosisi PB dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 mendua pendidik (pasal 1 ayat 6) dan tenaga kependidikan (penjelasan pasal 39)
  • žPP 19 Tahun 2005 tidak memuat ketentuan tentang Pamong Belajar 
  • žPP 17 Tahun 2010 belum menyelesaikan masalah payung hukum PB 

PP 17 Tahun 2010

  • žPasal 171 ayat (2) huruf d: pamong belajar adalah sebagai pendidik profesional mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal. 
  • žPendidik sebagaimana dimaksud di atas harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • žPasal 172 ayat (4): Kualifikasi akademik dan dan kompetensi pendidik pada jalur pendidikan nonformal akan diatur dengan Peraturan Menteri.
  • žPasal 176 ayat (4): Pembinaan karier pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan 

MASIH ADA KEKOSONGAN HUKUM TERKAIT STANDAR PB SBG PENDIDIK
žMenyimak Pasal 176 ayat (4) PP 17 Tahun 2010, dalam mana pada PP 19 Tahun 2005 PB belum diatur standarnya, minimal memuat:

  • Kualifikasi akademik minimal sarjana atau D IV
  • Pendidikan tinggi sesuai dengan bidang yang diampu 
  • Memiliki sertifikat sebagai pendidik 

žPendidik formal diatur dalam pasal 29 PP 19 Tahun 2005, ada 6 ayat masing-masing memuat tiga ketentuan di atas.
ž
Ranah II: BSNP 
STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI PAMONG BELAJAR

  • Belum ada, draf sdh ada sejak akhir tahun 2007 namun sampai sekarang belum ditandatangani.
  • Standar kompetensi merupakan pintu masuk sertifikasi (kompetensi) Pamong Belajar 
  • žGuru sudah memiliki standar kualifikasi dan kompetensi sejak tahun 2007 (Permendiknas nomor 16 Tahun 2007) 

Kebutuhan Anggaran untuk Tunjangan Profesi 
Pamong Belajar dan Penilik Per Tahun
DIBANDINGKAN DENGAN ALOKASI APBN UnTuK TUNJANGAN PROFESI GURU 18,537 triliun (2011)
TIDAK BERARTI APA-APA


Jenis Pendidik
Jumlah Pendidik
Rerata Gaji Pokok
Jumlah Tunjangan Profesi Satu Tahun
Pamong Belajar
3,600
2,500,000
108,000,000,000
Penilik
7,027
2,500,000
210,810,000,000
Jumlah
318,810,000,000


RANAH III: Pendidikan profesi pamong belajar

  • žPendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
  • Konsep pendidikan Profesi Pamong Belajar oleh LPTK masih belum jelas.

ž Pendidikan profesi:
       ¡ Pendidikan profesi prajabatan
       ¡ Pendidikan profesi dalam jabatan

  • Audiensi dg Jurusan PLS 

         ¡ 9 Januari 2010 PLS UNJ
         ¡ 20 Januari 2010 PLS UNY
         ¡ 1 Maret 2010 PLS UNES (penyelenggara Temu Kolegial Jurusan PLS se-Indonesia)
         ¡ Juni 2010 mengikuti pertemuan dengan jurusan PLS se-Indonesia

  • Mendorong agar LPTK PLS menyusun konsep pendidikan profesi Pamong Belajar dengan pendekatan multi exit - multi entry 



PROSES MENUJU SERTIFIKASI PENILIK DAN PAMONG BELAJAR PERLU WAKTU

JANGKA PENDEK: TUNJANGAN FUNGSIONAL

  • žSejak tahun 2007-2009 terdapat 54 Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan jabatan fungsional, bahkan mengatur paling tidak 86 jenis jabatan fungsional yg sudah diatur tunjangan fungsional.
  • žKemendiknas instansi pembina bagi 5 jenis jabatan fungsional: dosen, guru, pengawas, pamong belajar dan penilik.
  • žDosen sudah diatur tunjangan fungsional (Perpres nomor 65 Tahun 2007), guru dan pengawas sdh menerima tunjangan profesi. 

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL


Jabatan Fungsional
Jenjang Jabatan
Besarnya Tunjangan
(Rp)
Penyuluh Sosial
Penyuluh Sosial Madya
Penyuluh Sosial Muda
Penyuluh Sosial Pertama
700.000
450.000
300.000
Pekerja Sosial Ahli
Pekerja Sosial Madya
Pekerja Sosial Muda
Pekerja Sosial Pertama
790.000
550.000
300.000
Pekerja Sosial Terampil
Pekerja Sosial Penyelia
Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan
Pekerja Sosial Pelaksana
Pekerja Sosial Pelaksana Pemula
525.000
275.000
240.000
220.000
Pengantar Kerja
Pengantar Kerja Madya
Pengantar Kerja Muda
Pengantar Kerja Pertama
500.000
400.000
270.000
Pengantar Kerja terampil
Pengantar Kerja Penyelia
Pengantar Kerja Pelaksana Lanjutan
Pengantar Kerja Pelaksana
325.000
265.000
240.000
Penggerak Swadaya Masyarakat
Penggerak Swadaya Masyarakat Madya
Penggerak Swadaya Masyarakat Muda
Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama
500.000
400.000
270.000
Penggerak Swadaya Masyarakat terampil
Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia
Penggerak Swadaya Masyarakat Lanjutan
Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana
Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula
325.000
265.000
240.000
220.00


JANGKA PENDEK: TUNJANGAN FUNGSIONAL

  • ž15 Desember 2009 mulai melakukan lobi, dan diminta menyusun naskah akademik 
  • žNaskah akademik sdh disusun terkendala data terakhir Pamong Belajar dan Penilik, terutama berdasarkan jenjang jabatan.
  • žSudah dirapatkan lintas kementerian dan lembaga (Kemdiknas, KemenPAN RB, Kemenkeu, Setneg, dan BKN).
  • žInfo terakhir, masih perlu uji petik  di lapangan untuk menentukan besaran tunjangan fungsional. 





Usulan tunjangan fungsional hasil uji fes


PAMONG BELAJAR
PENILIK
PB Pertama
600.000
Penilik Pertama
700.000
PB Muda
800.000
Penilik Muda
900.000
PB Madya
900.000
Penilik Madya
1.000.000


Penilik Utama
1.200.000


Rambu-rambu kegiatan ipabi

  • žIPABI adalah organisasi profesi 
  • žMeningkatkan kesejahteraan anggota 
  • žMeningkatkan kompetensi anggota 

        * Tidak perlu menyelenggarakan kegiatan untuk PTK lainnya, misalnya diklat Tutor, karena sudah 
                ada asosiasi yang mengurusi. Akan tumpang tindih dengan tupoksi UPT/UPTD.
        *      Tidak perlu menyelenggarakan kegiatan layanan program pendidikan nonformal. Lebih baik 
               pamong belajar menguatkan program layanan pendidikan nonformal di SKB/BPKB/UPT. 

  • Peningkatan kompetensi anggota dilakukan melalui peningkatan profesional berkelanjutan (PPB). 



Komentar