satuan pendidikan berwawasan gender |
Dr. Herien Puspitawati
Tim Pakar Gender Nasional
Kementerian pendidikan dan kebudayaan –RI
2011
Outline dari Penyajian
· Apa Gender itu?
· Apa saja permasalahan dan kebutuhan Gender Bidang Pendidikan?
· Apa indikator Satuan Pendidikan Berwawasan Gender?
· Apa Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan?
1. APA GENDER ITU?
· Bicara tentang GENDER Berarti BICARA Tentang LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
· Bicara tentang GENDER sering dirancukan dengan bicara tentang PEREMPUAN
PERBEDAAN JENIS KELAMIN - GENDER
JENIS KELAMIN (SEX)
Perbedaan organ biologis laki-laki dan perempuan khususnya pada bagian reproduksi.
· Ciptaan Tuhan
· Bersifat kodrat
· Tidak dapat berubah
· Tidak dapat ditukar
· Berlaku sepanjang zaman & di mana saja
· Perempuan : Menstruasi, Hamil, Melahirkan & Menyusui.
· Laki-laki : Membuahi (spermatozoa)
G E N D E R
Perbedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan hasil konstruksi sosial
· Buatan manusia
· Tidak bersifat kodrat
· Dapat berubah
· Dapat ditukar
· Tergantung waktu dan budaya setempat
2. APA SAJA PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN GENDER BIDANG PENDIDIKAN?
Permasalahan/ Isu Gender Bidang pendidikan
SISWA
- Masih ada bias dalam pemilihan program studi, laki-laki lebih memilih hard science dan perempuan ke soft science yang kemungkinan berasal dari pengaruh pandangan budaya terhadap peran gender.
- Prestasi akademis anak perempuan lebih tinggi dibandingkan dengan anak laki-laki.
- Banyak siswa belum memahami tentang gender.
- Adanya kecenderungan siswa melakukan tindak kekerasan/tawuran, narkoba/alkohol dan tindakan kurang sopan.
TENAGA PENDIDIK
- Masih ada bias gender dalam buku ajar
- Banyak guru belum menguasai proses pembelajaran yang responsif gender.
- Minimnya tenaga pendidik & kependidikan mengenali isu gender bidang pendidikan.
- Kurang tersosialisasinya gender di sekolah.
Komite sekolah dan Guru BK
- Komite sekolah dan Guru BK masih belum banyak memahami tentang permasalahan gender di sekolah termasuk dalam membantu sisiwa menentukan orientasi pilihan bidang kelanjutan studi.
Kebutuhan Pendidikan Dasar dan Menengah
SISWA
- Kebutuhan mengenali siswa sebagai peserta didik (usia dini, anak-anak, remaja 15-18 tahun)
- Kebutuhan pendidikan karakter siswa dalam kesiapan belajar di sekolah dari aspek fisik (cara berpakaian, cara berjalan), aspek komunikasi (antar siswa dan antara siswa dan guru), kerjasama antar siswa.
- Kebutuhan Pemetaan psiko-sosial siswa (masa remaja) yang digunakan oleh guru BK dalam mendampingi siswa.
- Kebutuhan penjaminan hak-hak reproduksi siswa.
UNSUR-UNSUR DI SEKOLAH
- Kebutuhan manajemen sekolah yang responsif gender (baik fisik mapun sosial) yang dimulai dari kebutuhan guru memahami gender dan aplikasinya di sekolah.
- Kebutuhan proses /metode pembelajaran yang responsif gender (RPP, penjelasan materi ajar /silabus yang responsif gender; interaksi guru dan siswa yang baik)
- Kebutuhan komunikasi gender bagi siswa, dan tenaga pendidik.
- Kebutuhan sinergisme antara orangtua dan sekolah dalam memahami individu siswa baik laki-laki dan perempuan.
3. APA INDIKATOR SATUAN PENDIDIKAN BERWAWASAN GENDER (SPBG)
LATAR BELAKANG
Indonesia telah meratifikasi beberapa kesepakatan internasional yang terkait dengan perwujudan keadilan dan kesetaraan gender.
TARGET DAKAR:
- Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan yang sulit dan mereka yang termasuk etnik minoritas, mempunyai akses pada dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas yang baik.
- Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan pendidikan berkelanjutan bagi semua orang dewasa.
- Penghapusan kesenjangan gender pada pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005 dan mencapai kesetaraan gender dalam pendidikan pada tahun 2015 dengan fokus pada kepastian sepenuhnya bagi anak perempuan terhadap akses dalam memperoleh pendidikan dasar yang bermutu.
TARGET MDGs
- Goal 2: yaitu mencapai pendidikan dasar bagi semua dengan tujuan bahwa pada tahun 2015 semua anak baik laki-laki maupun perempuan dapat mengenyam pendidikan dasar
- Goal 3: yaitu mempromosikan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dengan tujuan untuk menghapuskan segala bentuk disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah paling lambat pada tahun 2015.
APA SATUAN PENDIDIKAN RESPONSIF GENDER (SPBG)?
Suatu lembaga pendidikan (sekolah) yang memperhatikan secara seimbang kebutuhan spesifik untuk anak laki-laki dan anak perempuan, pada aspek akademik, sosial, lingkungan fisik, dan partisipasi masyarakat.
Mewujudkan kesempatan pendidikan yang adil dan setara adil pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, mendorong peningkatan mutu dan efisiensi melalui pemberdayaan potensi perempuan dan laki-laki secara optimal, dan memperkecil ketimpangan gender terutama pada jurusan/program studi dan bidang kejuruan.
MENGAPA SATUAN PENDIDIKAN BERWAWASAN GENDER (SPBG)?
- Kebijakan sekolah cenderung netral (beberapa bias) gender, yang berdampak terhadap tingkat pemerolehan manfaat yang berbeda antara laki-laki dan perempuan (laki-laki biasanya mendapatkan manfaat lebih tinggi dibandingkan perempuan)
- Masih terdapat bahan ajar yang mengandung stereotipe gender yang menguatkan prilaku bias gender di masyarakat.
- Perilaku guru yang belum sensitif gender, yang berdampak pada bentuk-bentuk prilaku yang bias gender
- Penataan sarana dan prasarana di sekolah yang belum memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan dan laki-laki.
- Keterwakilan anggota masyarakat dalam komite sekolah dan dewan pendidikan masih didominasi oleh laki-laki yang biasanya berasal dari kelompok kaya
RUANG LINGKUP SATUAN PENDIDIKAN BERWAWASAN GENDER (SPBG)?
Melakukan pengarusutamaan gender pada aspek:
- Manajemen Sekolah, yang meliputi; Organisasi dan budaya sekolah, Sarana dan Prasarana, Administrasi Sekolah, Kebijakan dan Pengelolaan Sekolah
- Proses Pembelajaran; perencanaan pembelajaran, penyusunan bahan ajar, prilaku guru, dan metode/pendekatan dalam pembelajaran, evaluasi dalam pembelajaran
- Peran Serta Masyarakat dalam pendidikan di sekolah
SIAPA SASARAN SATUAN PENDIDIKAN BERWAWASAN GENDER GENDER (SPBG)?
1. Manajer Sekolah (Kepala Sekolah)
2. Tenaga Pendidik (Guru) dan Kependidikan
3. Stakeholders pendidikan (Komite Sekolah, Penulis Bahan Ajar, Penerbit, Orangtua)
4. Peserta didik
Indikator SPBG Aspek Manajemen:
- Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peran yang sama atau setara dalam mengendalikan sistem pendidikan di sekolah.
- Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peran yang sama atau setara dalam membina, mengarahkan dan melaksanakan pelayanan pendidikan di sekolah dan dapat memperoleh manfaat yang sama dari kesempatan dan peran tersebut.
- Sekolah menghargai adanya karakter kerja, kesempatan dan tugas kultur yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan tugas kedinasan.
- Data dan informasi yang digunakan oleh guru dan kepala sekolah terpilah antara laki-laki dan perempuan, dan digunakan untuk analisis pendidikan yang berpihak pada laki-laki dan perempuan secara seimbang.
- Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk menempati jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional di sekolah, melakukan pengendalian terhadap program serta memperoleh manfaat yang sama.
- Sekolah memiliki sarana-parasarana yang dapat diakses oleh serta memenuhi kebutuhan khusus laki-laki dan perempuan, seperti: kamar mandi, lapangan olahraga, alat-alat olahraga, pakaian olahraga, kamar ganti, bangsa, ds.,
Sekolah berwawasan gender |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Yang Responsif Gender
Yaitu APBS yang berorientasi terhadap pemenuhan kebutuhan untuk laki-laki dan perempuan secara setara, adil, dan seimbang.
PAKEM dan CTL Responsif Gender:
Indikator Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Yang Responsif Gender
- Seberapa besar anggaran untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan gender di sekolah?
- Seberapa besar anggaran yang diperuntukkan pada kebutuhan perempuan sebagai tindakan khusus (affirmative action)?
- Seberapa besar anggaran untuk kebijakan dan program sekolah yang responsif gender dengan indikator akses, partisipasi, kontrol dan manfaatnya untuk laki-laki dan perempuan secara setara dan adil gender
Pembelajaran Responsif Gender:
Yaitu pembelajaran yang memasukkan dimensi keadilan dan kesetaraan gender pada:
1.Perencanaan/persiapan pembelajaran
2.Pelaksanaan/proses Pembelajaran
3.Evaluasi Pembelajaran
PRINSIP PEMBELAJARAN RESPONSIF GENDER
1. Memahami dan mengenal sifat anak laki-laki dan perempuan secara perorangan
2. Mengembangkan berpikir kritis, kreatif, dan pemecahan masalah bagi laki-laki dan perempuan
3. Ruang kelas sebagai lingkungan belajar yang menarik bagi anak laki-laki dan perempuan
4. Manfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar yang menarik bagi laki-laki dan perempuan
5. Umpan balik untuk meningkatkan kegiatan belajar murid laki-laki dan perempuan
Partisipasi Masyarakat dalam Mendorong Sekolah Responsif Gender:
Adalah keterlibatan masyarakat secara seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam hal akses, peran dan tanggung jawabnya; partisipasinya dalam fungsi kontrol dan pengambilan keputusan serta menerima manfaat secara adil.
Masyarakat yang dimaksud terdiri dari orangtua murid, tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat sekitar sekolah, dunia usaha dan dunia industri.
Indikator Sekolah Responsif Gender Aspek Partisipasi Masyarakat:
- Komite sekolah memberikan peluang yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam mengisi kepengurusan dalam Komite Sekolah tersebut secara proporsional;
- Tidak terdapat kelompok marjinal (terutama perempuan) untuk terlibat dalam mendukung pemikiran, finansial, dan tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
- Tersedianya akses informasi kepada anggota masyarakat laki-laki dan perempuan secara seimbang mengenai hak dan tanggung jawab mereka sebagai bagian penting dari satuan pendidikan;
- Semakin berkurangnya peran-peran stereotipi perempuan dan laki-laki dalam kepengurusan dan kegiatan komite sekolah;
- Terdapat kesetaraan dalam pembagian peran dan tanggung-jawab untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi antara laki-laki dan perempuan;
4. APA PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG PENDIDIKAN?
Sumber: Presentase Prof. Ismi D.A.Nurhaeni “Identifikasi Kendala Dan Pencapaian Program Pug Provinsi/Kab/Kota”, Semarang 9-11 Nov. 2011
INPRES Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Nasional:
Setiap institusi pemerintah melaksanakan pengarusutamaan gender (PUG) dengan cara mengintegrasikan dimensi kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh tahapan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi serta pelaporan pembangunan.
PERMENDIKNAS No 84/2008
PEDOMAN PELAKSANAAN PEANGARUSUTAMAAN GENDER BINDANG PENDIDIKAN
PASAL 1
SETIAP SATUAN UNIT KERJA BIDANG PENDIDIKAN YANG MELAKUKAN PERENCANAAN PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DARI SELURUH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PENDIDIKAN AGAR MENGINTEGRASIKAN GENDER DI DALAMNYA
SETIAP UNIT KERJA PENDIDIKAN YANG TERBUKTI Meenyelenggarakan pengarusutamaan gender bidang pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagamana dimaksud pasal 1 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
1.Terintegrasinya gender dalam:
Perencanaan kebijakan, program, kegiatan pendidikan: RPJMD bidang Pendidikan, Renstra Dinas Pendidikan, renja Satuan Pendidikan.
- Di Tingkat Dinas Pendidikan: Koordinator PUG pendidikan adalah Dinas Pendidikan, Percepatan PUG dilakukan melalui pembentukan dan berfungsinya Pokja PUG pendidikan dg SK Gubernur (Prov) dan Walikota/Bupati (kota/kab)
- Di Tingkat Satuan pendidikan: Koordinator PUG pendidikan adalah Kepala Satuan pendidikan, Percepatan PUG dilakukan melalui pembentukan dan berfungsinya Pokja PUG pendidikan dg SK Kepala Satuan pendidikan
- Pokja PUG melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan berdasarkan RPJMD, Renstra dan Renja Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan.
- Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pusat Studi Wanita, atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
- Hasil evaluasi pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun mendatang.
- Pelaporan pelaksanaan PUG pendidikan dilakukan secara berjenjang dan periodik (6 bln sekali) dari satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kemendiknas (sekarang Kemendikbud).
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan pedoman mekanisme pelaporan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
BAHAN DISKUSI
- Sudahkah Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/ Kota mempunyai Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan?
- Bila sudah, kegiatan apa saja yang sudah dan akan dikerjakan? berapa % capaiannya? Jadwal rencana aksi?
- Bila belum, kapan dan bagaimana perencanaan pembentukan Pokja PUG Bidang Pendidikan? Apa tahapan rencana aksinya dan kapan?
MATRIK MONEV PUG PENDIDIKAN
Kerangka kerja PUG |
No | Output | Ada | Tidak Ada | Ketr | |||||||||
1 | Integrasi Gender pada Perencanaan Pendidikan: | Sesuai Regulasi | Tidak Sesuai | ||||||||||
RPJMD Pendidikan | |||||||||||||
Renstra Pendidikan | |||||||||||||
Renja Pendidikan | |||||||||||||
2a | Integrasi Gender pada Pelaksanaan Pendidikan: | Sesuai Regulasi | Tidak Sesuai | ||||||||||
SK Pokja PUG Dinas Pendidikan | |||||||||||||
SK Pokja PUG Satuan Pendidikan | |||||||||||||
SK penggerak PUG (Gender Focal Point) Dinas Pendidikan | |||||||||||||
SK penggerak PUG (Gender Focal Point) Satuan Pendidikan | |||||||||||||
2c |
| Sesuai Regulasi | Tidak Sesuai | ||||||||||
| |||||||||||||
| Integrasi Gender pada Monev Pendidikan: |
| Tidak Sesuai | ||||||||||
|
KENDALA-KENDALA
Terdapat beberapa isu strategis terkait belum optimalnya capaian program PUG pendidikan di tingkat Provinsi dan Kabupaten kota, yaitu :
1.Pelaksanaan capacity building belum optimal:
- Keterbatasan kapasitas nara sumber di daerah dan atau belum dimanfaatkannya GFP daerah peserta pelatihan sebelumnya sbg nara sumber.
- Ketidaktepatan/ belum ada kurikulum pembelajaran yang baku.
- Keterbatasan ketersediaan sumber belajar dan media pembelajaran.
- Ketidak tepatan sasaran pembelajaran.
- Ketidakberlanjutan program antar waktu.
- Keterbatasan dukungan anggaran.
- Keterbatasan dukungan fasilitas.
- Kegiatan PUG belum terdokumentasi dengan baik.
- Program PUG pendidikan masih dianggap sebagai program marginal
2.Belum ada/masih terbatasnya regulasi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota terkait integrasi gender bidang pendidikan.
3.Keterbatasan Kapasitas SDM (top dan middle) tentang gender sebagai akibat dari sering terjadinya perpindahan pegawai ataupun Kapasitas Gender Focal Point.
4.Belum tersedia data terpilah pendidikan yang up to date dan valid.
5.Belum ada instrumen pendukung implementasi PUG di daerah (misal: pedoman penyelenggaraan capacity building PUG, pedoman monitoring dan evaluasi PUG, pedoman penyusunan profil gender pendidikan, pedoman memfasilitasi pelatihan PUG, dll).
6.Belum optimalnya fungsi jejaring antar stakeholders pendidikan dengan perguruan tinggi/PSW/PSG.
7.Belum ada pelibatan inspektorat untuk memonitor ataupun mengawasi pelaksanaan PUG di daerah.
REKOMENDASI
1.Capacity building perlu diarahkan dengan pendekatan yang lebih strategis dan mengacu pada model PUG yang sudah dirumuskan di tingkat nasional dengan penyesuaian sesuai kearifan lokal di daerah, untuk itu perlu:
- TOT calon fasilitator
- Perumusan kurikulum pembelajaran yang baku.
- Penyediaan sumber belajar dan media pembelajaran yang baku.
- Perumusan sasaran pembelajaran sesuai target yang akan dicapai.
- Perlu disusun “Roadmap” program untuk keberlanjutan program antar waktu.
- Perlu menyiasati penggunaan anggaran daerah dalam mendukung PUG pendidikan.
- Perlu pemilihan fasilitas pembelajaran yang memadai
- Perlu pendokumentasian kegiatan PUG pendidikan.
- Perlu advokasi agar Program PUG pendidikan tidak dianggap sebagai program marginal.
2.Perlu advokasi dan disusun draft regulasi (minimal) yterkait PUG pendidikan ang perlu dibuat Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan.
3.Perlu bintek peningkatan Kapasitas SDM (top dan middle) manajemen dan Gender Focal Point.
4.Perlu disusun ataupun di up date instrumen pendukung implementasi PUG di daerah (misal: pedoman penyelenggaraan capacity building PUG, pedoman monitoring dan evaluasi PUG, pedoman penyusunan profil gender pendidikan, pedoman memfasilitasi pelatihan PUG, dll).
5.jejaring antar stakeholders pendidikan dengan perguruan tinggi/PSW/PSG perlu dimantapkan.
6.Perlu ada pelibatan inspektorat untuk memonitor ataupun mengawasi pelaksanaan PUG di daerah.
Nama | : | Dr. Ir. Hj. Herien Puspitawati, M.Sc., M.Sc. |
Pendidikan | : | S1 Agribisnis, Fak Pertanian, IPB S2 Family & Consumer Sciences, Iowa State Univ., USA S2 Family Sociology, Iowa State Univ., USA S3 Gizi Masyarakat & Sumberdaya Keluarga, IPB |
Pekerjaan | : |
|
Jabatan Lain | : | Anggota Tim Pakar - Kelompok Kerja Gender-Kemendiknas RI Anggota Tim Pokja Pembangunan Keluarga, Kemensos RI |
Alamat | : | Dept. IKK-FEMA-IPB Jl. Puspa- Kampus IPB Darmaga Telpkantor: (0251) 628303; Fax: (0251) 622276 HP 08 1111 0920 E-mail: herien_puspitawati@email.com |
Komentar
Posting Komentar
Bagi Kawan-Kawan Mohon untuk tidak memberikan Komentar SPAM, hal ini untuk kita bisa saling menghargai....
Untuk Sementara waktu admin akan memakai moderasi komentar