PERMASALAHAN TPPO DAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANANNYA DI KABUPATEN CIANJUR


PERMASALAHAN TPPO DAN UPAYA PENCEGAHAN
DAN PENANGANANNYA DI KABUPATEN CIANJUR 
Oleh :
 HJ. YANA ROSDIANA, SH, MH
(KETUA P2TP2A ISTERI BINANGKIT KAB. CIANJUR


LATAR BELAKANG/PROLOG 

SECARA KASUISTIK ANGKA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEMAKIN MENINGKAT, WALAU DEMIKIAN ANGKA SEBENARNYA YANG TERJADI DI MASYARAKAT LEBIH TINGGI, KARENA KURANGNYA KORBAN UNTUK MELAPORKAN KEKERASAN YANG DIALAMINYA, MAUPUN KURANGNYA KEPEDULIAN MASYARAKAT TERHADAP PERSOALAN INI. 

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN MEMBUTUHKAN PERAN SERTA SEMUA MASYARAKAT. KEBUTUHAN YANG DIRASAKAN PENTING DALAM PENANGANAN KORBAN KEKERASAN ADALAH TERCIPTANYA. SUASANA PELAYANAN YANG BERSAHABAT, EMPATIK, SENSITIF SERTA TERJAMINNYA KEAMANAN DAN KERAHASIAAN KORBAN. 

P2TP2A DIBENTUK 
SEJAK TAHUN 2007 BERDASARKAN SK BUPATI CIANJUR NO. 463/KEP.202-KS/2007 DENGAN TUJUAN MENJADI TEMAN DAN TEMPAT YANG NYAMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN, PRAKARSA PENDIRI INI MUNCUL KARENA KEPRIHATINAN ATAS SERINGKALI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN YANG SEHARUSNYA MEMBUTUHKAN PELAYANAN TERLAMBAT DATANG UNTUK MELAPOR. 

KETERLAMBATAN INI DISEBABKAN OLEH MULTIFAKTOR SEPERTI KURANGNYA PEMAHAMAN DAN KETERAMPILAN KORBAN DAN PENDAMPING, STERIOTIPE BUDAYA DAN SIKAP SOSIAL YANG NEGATIF, KENDALA INSTITUSIONAL DAN KEENGGANAN KORBAN MENGEMUKAKAN KEKERASAN YANG DIALAMI 

P2TP2A MELAYANI KORBAN KEKERASAN TANPA KECUALI DENGAN PROSEDUR PELAYANAN YANG MEMADAI DAN SEDERHANA, SEHINGGA KORBAN DAPAT LANGSUNG MENDAPATKAN LAYANAN MEDIS, KONSELING, BANTUAN HUKUM, SHELTER DAN REINTEGRASI SOSIAL. 

Latar Belakang Lahirnya UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO): 

  1. Setiap mahluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki Hak Asasi Manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya yang di lindungi oleh UUD 1945 
  2. Meningkatnya kasus-kasus perempuan dan anak di Indonesia 
  3. Tindakan Perdagangan Orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan HAM dan harus dihapuskan 
  4. Segala bentuk kekerasan di muka bumi ini tidak dibenarkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia 


TRAFIKING (PERDAGANGAN ORANG) UU NO. 21 TAHUN 2007
I. PENGERTIAN TRAFIKING 
Trafiking adalah pemindahtanganan seseorang dari satu pihak ke pihak lainnya, meliputi; rekruitmen, transportasi, transfer (alih tangan), penampungan, penerimaan dengan menggunakan ancaman, pemaksaan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi ketidakberdayaan, penculikan atau pemberian sesuatu untuk mendapat persetujuan dari korban atau untuk menguasai korban. 

II. TUJUAN TRAFIKING
  1. sebagai pekerja seks komersial
  2. sebagai pekerja / buruh 
  3. sebagai pekerja domestik ( pembantu rumah tangga ) 
  4. sebagai pengemis yang diorganisir 
  5. sebagai pengedar narkoba 
  6. sebagai pekerjaan di tempat – tempat hiburan 
  7. sebagai pengantin pesanan ( mail order bride ) untuk perkawinan transnasional 
  8. memenuhi kebutuhan akan adopsi anak dan bayi 

III. SIAPA PELAKU TRAFIKING 
Untuk internasional : sebagian besar adalah mafia – mafia atau geng – geng dari luar negeri, untuk Indonesia pelaku yang terlibat bisa keluarga, orang tua, kakak, adik, tetangga, sahabat, calo tenaga kerja yang tidak mempunyai ijin resmi dari Depnaker atau PJTKI, orang yang tidak dikenal baik orang asing maupun warga negara sendiri, sindikat terorganisir, serta kalangan swasta / pembisnis di bidang entertainment. 

IV. FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TRAFIKING 

  1. Faktor letak geografi 
  2. Faktor kurangnya lapangan pekerjaan 
  3. Faktor pengaruh lingkungan 
  4. Faktor ekonomi, sosial dan budaya 
  5. Faktor pendidikan 

V. SIAPA YANG DI TRAFIK ? 

  • perempuan dan anak dari keluarga miskin yang berasal dari daerah pedesaan 
  • perempuan dan anak dari pendidikan terbatas/ putus sekolah 
  • perempuan dan anak yang tinggal dengan masalah ekonomi dan sosial yang serius 
  • perempuan dan anak yang mengalami krisis ekonomi 
  • Perempuan/anak korban kekerasan dalam rumah tangga 
  • para pencari kerja 
  • perempuan dan anak jalanan 
  • korban penculikan 
  • mereka yang mendapat tekanan untuk bekerja dari orang tua atau lingkungan 
  • janda cerai akibat pernikahan dini 
  • pekerja seks 


VI. SIAPA PENGGUNA TRAFIKING 

  1. mucikari 
  2. para pengusaha yang membutuhkan pekerja yang murah 
  3. pengusaha bisnis hiburan 
  4. pebisnis pariwisata yang juga menawarkan jasa seks 
  5. agen penyalur tenaga kerja 
  6. sindikat narkoba yang memerlukan pengedar baru untuk memperluas jaringan 
  7. keluarga menengah dan atas yang membutuhkan perempuan dan anak untuk dipekerjakan sebagai PRT 
  8. keluarga yang ingin mengadopsi anak 
  9. laki – laki dari luar negeri yang menginginkan perempuan Indonesia sebagai pengantin pesanan 

VII. APA UPAYA DAN TINDAKAN PENGHAPUSAN TRAFIKING KHUSUSNYA PEREMPUAN DAN ANAK ? 
Perempuan dan anak merupakan bagian terbesar korban trafiking, oleh karena itu penghapusan trafiking ini harus mendapat prioritas utama. Upaya penghapusan itu meliputi tindakan – tindakan; pencegahan (prevention), menindak dan menghukum (prosecution), dengan keras pelakunya serta melindungi korban (protection) trafiking melalui upaya repatriasi, rehabilitasi, konseling, pendidikan dan pelatihan keterampilan, termasuk menjamin hal – hal yang berkaitan dengan HAM, agar mereka bisa mandiri dan kembali berintegrasi ke masyarakat. 

VIII. SIAPA YANG HARUS MELAKUKAN PENGHAPUSAN TRAFIKING INI ?
  1. Keluarga dan lingkungan terdekat 
  2. Masyarakat ( tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, cendikiawan, ormas, organisasi profesi, LSM ) dll. 
  3. Seluruh penyelenggara Negara ( Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif )
  4. Sekolah dan perguruan tinggi. 

PERAN P2TP2A DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO), DI KABUPATEN CIANJUR PERAN P2TP2A 

PERAN P2TP2A SECARA UMUM 
  • Sebagai Mekanisme Koordinatif, yaitu menggalang kebersamaan dan keterpaduan aneka kegiatan pencegahan, perlindungan dan penanganan bagi perempuan dan anak yang dilaksanakan berbagai unsur masyarakat guna penanggulangan perdagangan orang. Koordinasi yang dilaksanakan dapat bersifat menyeluruh, dari sejak pendataan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian (monitoring, pencatatan, evaluasi dan pelaporan) 
  • Sebagai Mekanisme Rujukan, yaitu menyalurkan bantuan kepada jaringan kerja berupa pelayanan mulai pelayanan kesehatan (Visum, Pemeriksaan kesehatan), pelatihan ketrampilan untuk peningkatan ekonomi keluarga, bantuan hukum, psikolog, rehabilitasi dan reintegrasi sosial sesuai dengan kebutuhan sasaran tertentu yang dapat mempermudah prosedurnya, termasuk pemantauannya. 
  • Sebagai Sistem Sumber, yaitu menyediakan sumber-sumber informasi yang berhubungan dengan perempuan dan anak yang dibutuhkan dalam program pencegahan, perlindungan dan penanganan perdagangan orang. 


PERAN P2TP2A SECARA KHUSUS

  •  Sebagai Mekanisme Rujukan, yaitu menyalurkan bantuan kepada jaringan kerja berupa pelayanan mulai pelayanan kesehatan (Visum, Pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit), pelatihan ketrampilan untuk peningkatan ekonomi keluarga, bantuan hukum, psikolog, rehabilitasi dan reintegrasi sosial sesuai dengan kebutuhan sasaran tertentu yang dapat mempermudah prosedurnya, termasuk pemantauannya. 
  • Sebagai Sistem Sumber, yaitu menyediakan sumber-sumber informasi yang berhubungan dengan perempuan dan anak yang dibutuhkan dalam program pencegahan, perlindungan dan penanganan perdagangan orang. 
  • Advokasi : yaitu mewakili kepentingan sasaran (perempuan,anak dan lingkungan sosialnya) untuk mendorong lahirnya sebuah keputusan atau kebijakan yang dibutuhkan guna pemecahan masalah. 
  • Partisipasi : yaitu mengambil langkah-langkah aktif-proaktif dalam penyediaan layanan atau kebutuhan yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan korban untuk mendapatkan perlindungan. 
  • Fasilitasi : yaitu membantu memberikan kemudahan berupa layanan bagi korban/ kelompok sasaran yang membutuhkan fasilitas yang dibutuhkan. 
  • Asistensi : yaitu menyediakan bantuan, baik materi sesuai kebutuhan maupun konsultasi, yang benar-benar dibutuhkan oleh korban/ kelompok sasaran dalam peningkatan kualitas dan perlindungan . 
  • Mediasi : yaitu menyalurkan kepentingan klien dan atau kelompok sasaran baik kepentingan antar organisasi atau lembaga penyedia layanan maupun antara pihak yang membutuhkan sehingga tercipta suatu sistem perlindungan terpadu bagi korban/kelompok sasaran. 
  • Mobilisasi : yaitu menghimpun, mendayagunakan, mengembangkan dan mempertanggung jawabkan sumber-sumber guna peningkatan kualitas dan jangkauan perlindungan bagi perempuan dan anak. 
  • Informasi : yaitu menghimpun, mengembangkan, memanfaatkan serta menyediakan data,informasi dan sosialisasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban trafiking. 
  • Kemitraan : yaitu menjalin hubungan dengan berbagai organisasi baik pemerintah maupun non pemerintah antar daerah, propinsi baik dalam negeri maupun luar negeri (daerah asal,transit dan daerah tujuan) untuk perlindungan dan penanganan perdagangan orang. 
  • Pemberdayaan : yaitu meningkatkan pengertian, kesadaran, tanggung jawab, komitmen, partisipasi, kemampuan dan kemandirian guna peningkatan ekonomi dan kualitas perempuan atau kelompok sasaran agar terhindar dari masalah. 
  • Konsultasi : yaitu menyediakan tenaga-tenaga berkeahlian khusus kepada organisasi dan lembaga penyedia layanan dalam rangka peningkatan perlindungan bagi perempuan dan anak masing-masing secara terpadu dengan pelayanan sosial lainnya. 
  • Negosiasi : yaitu menjalin hubungan dengan semua pihak yang terkait dengan kedudukan dan peranan jaringan kerja untuk memperoleh berbagai dukungan yang diperlukan oleh jaringan kerja. 



Alur Program Sosialisasi dan Diseminasi
 
YANG SUDAH DI LAKUKAN P2TP2A 

  1. Memberi bantuan pendampingan, advokasi pada perempuan dan anak korban tindak kekerasan 
  2. Memberi pelayanan konsultasi medis, hukum, psikologis, konseling, penyembuhan traumatik, shelter, rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban 
  3. Pemberdayaan Klien melalui pembentukan kelompok Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) atau pelatihan ketrampilan 
  4. Mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak - anak, utamanya korban pencabulan, KDRT dan trafiking dengan cara menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui sosialisasi,seminar, pelatihan, workshop, lokakarya, pemutaran film dan diskusi 
  5. Membentuk jejaring dengan sesama berbagai pihak, baik pemerintah, LSM,Ormas, swasta, masyarakat yang peduli pada persoalan perempuan dan anak di Kab. Cianjur 
  6. Jaringan Kerjasama Antar Lembaga 



Jaringan Kerjasama antar lembaga

Siapa Yang Menangani Korban Tindak Kekerasan (KTK) di P2TP2A 

  1. RELAWAN (LSM,Ormas) 
  2. MEDIS (dokter, bidan) 
  3. PSIKOLOG 
  4. ADVOKAT 
  5. PSIKIATER 
  6. SHELTER/RUMAH AMAN 
  7. APH (APARAT PENEGAK HUKUM) 


PROSES PENANGANAN KORBAN 

  • Adanya pengaduan (masyarakat atau korban) 
  • Investigasi (kroscek kebenaran) 
  • Identifikasi masalah (pidana atau perdata) 
  • Rujukan 
  • Analisa kasus 
  • Mediasi (non litigasi) 
  • Penanganan dan pendampingan 
  • Proses hukum (litigasi) 

Mekanisme Pengaduan

GRAFIK KASUS TRAFIKING, KDRT, PEMERKOSAAN DAN PENCABULAN YANG DITANGANI OLEH P2TP2A

Komentar