MEKANISME PELAKSANAAN AKREDITASI 2011


MEKANISME PELAKSANAAN AKREDITASI 2011
PENGERTIAN

  • Akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kelayakan program dan satuan pendidikan 


TUJUAN AKREDITASI

  • Kegiatan akreditasi PNF adalah untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan 


RUANG LINGKUP AKREDITASI 2009

  • Ruang lingkup akreditasi lembaga PNF, yaitu: 1. Lembaga PAUD 2. Lembaga Kursus 3. Lembaga PKBM 
  • Ruang lingkup akreditasi Program PNF, yaitu: 

            1. PAUD
            2. Paket A
            3. Paket B
            4. Paket C
            5. Kursus Komputer
            6. Kursus Akupunktur
            7. Kursus Sekretaris
            8. Kursus B. Inggris
            9. Kursus Otomotif
          10. Kursus Menjahit
          11. Akuntansi
          12. Tata Kecantikan Rambut
          13. Tata Kecantikan Kulit
          14. Tata Rias Pengantin

Program Tahun 2010

  1. Mengemudi 
  2. Tata Boga 
  3. Desain Floral 
  4. Hantaran 
  5. Spa Terapis 
  6. Musik 
  7. Perhotelan 
  8. Bahasa Asing 
  9. Program Umum 


Program Baru Akreditasi 2011

  • Bordir 
  • Elektronika 
  • Seni Tari 
  • Broadcasting 
  • Tour & Travel 
  • Export Import 
  • Perpajakan 
  • Administrasi Bisnis & Manajemen 
  • Aritmatika 
  • Perbankan 


PERSYARATAN

  • Memiliki izin penyelenggaraan / operasional program PNF dari Dinas Pendidikan setempat 
  • Memiliki NILEK (Nomor Induk Lembaga Kursus)/ NILEM (Nomor Induk Lembaga PKBM) 
  • Telah melakukan kegiatan PNF minimal 1 tahun setelah mendapat izin 
  • Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PNF 
  • Lembaga PNF dapat mengajukan akreditasi untuk lembaga, jika salah satu dari program yang terdapat di dalam lembaga tersebut telah terakreditasi oleh BAN PNF 


LANGKAH DAN PROSEDUR AKREDITASI

  1. Lembaga PNF mengajukan surat permohonan akreditasi kepada BAN PNF 
  2. BAN PNF mengirim surat jawaban disertai lampiran instrumen akreditasi 
  3. Penyelenggara PNF mendaftar dan mengembalikan instrumen yang sudah diisi lengkap dengan dillampiri bukti pendukung yang dibuat rangkap 3 (tiga); dokumen asli dikirim ke sekretariat BAN PNF, dokumen lain dipersiapkan untuk asesor saat visitasi, dan arsip lembaga 
  4. Sekretariat memeriksa kelengkapan dokumen yang telah dikirim oleh penyelenggara 
  5. Penugasan Asesor oleh BAN PNF untuk melakukan penilaian dokumen 
  6. Penugasan Asesor oleh BAN PNF untuk melakukan visitasi ke lembaga PNF 
  7. sesor berkoordinasi dengan lembaga untuk mengambil dokumen ke lembaga untuk menentukan jadwal visitasi ke lembaga PNF tersebut 
  8. Asesor mengirim laporan hasil visitasi kepada BAN PNF. 
  9. Laporan hasil visitasi diverifikasi asesor lain 
  10. Hasil verifikasi asesor divalidasi oleh anggota BAN PNF untuk diajukan kepada Komisi Pelaksanaan Akreditasi 
  11. Komisi Pelaksanaan Akredtiasi memberikan rekomendasi untuk diputuskan dan ditetapkan pada Sidang Pleno BAN PNF 
  12. Ketua BAN PNF menandatangani surat keputusan hasil akreditasi berdasarkan Sidang Pleno 
  13. BAN PNF menerbitkan Sertifikat Akreditasi 

Rekomendasi dan Sertifikat

  1. Rekomendasi terakreditasi diberikan kepada program/ satuan PNF yang dinyatakan memenuhi persyaratan akreditasi. 
  2. Rekomendasi tidak terakreditasi diberikan kepada program/ satuan PNF yang belum memenuhi persyaratan akreditasi dan dianjurkan untuk mengajukan kembali permohonan akreditasi kepada BAN PNF. 


JADWAL KEGIATAN AKREDITASI 2011

NO
KEGIATAN
WAKTU
1
Pendaftaran
Sepanjang tahun
2
Pemeriksaan Dokumen oleh Sekretariat
September s/d akhir Oktober 2011
3
Desk Assessment oleh Selected Assesor
Minggu pertama dan kedua November 2011
4
Pelaksanaan Visitasi
Minggu kedua s/d ke empat November 2011
5
Pelaporan Hasil Visitasi
Minggu ke empat November 2011
6
Validasi, Verifikasi dan Rekomendasi
Minggu pertama Desember 2011
7
Rapat Pleno BAN PNF
Minggu ke dua Desember2011
8
Pengumuman Hasil Akreditasi
Minggu ke tiga Desember 2011
9
Penerbitan Sertifikat
Minggu ke empat Desember 2011


TERIMA KASIH
Sekretariat BAN PNF
Komplek Ditjen Mandikdasmen Gd.F Lt. 2
Jl. RS. Fatmawati, Cipete Jakarta Selatan
Telp./ Fax : (021) 7658424, (021) 7698141
E-mail : info@banpnf.or.id
Website : http//www.banpnf.or.id

Komentar