KEBIJAKAN AKREDITASI PENDIDIKAN NONFORMAL


kebijakan akreditasi nasional
BADAN AKREDITASI NASIONAL
Terdapat tiga BAN :
1. Untuk Pendidikan Formal:
    a. Akreditasi Pendidikan Tinggi à BAN PT
    b. Akreditasi Sekolah/Madrasah à BAN S/M
2. Untuk Pendidikan Nonformal dan Informal
    a.Satuan PNF à BAN PNF
    b.Program PNF à BAN PNF

BAN merupakan à badan independen yang langsung bertanggung jawab ke Mendiknas

Landasan Pelaksanaan Akreditasi
1. Undang-undang NO 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional


  • Pasal 60 ayat 1 dan 3: akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Standar yang diacu adalah Standar Nasional Pendidikan yang dibuat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana/prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian (pasal 35). 
  • Pasal 61 ayat 2 dan 3: Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. 


2. Peraturan Pemerintah NO 19 TAHUN 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

  • Pasal 86: bahwa pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. 
  • Pasal 87: pelaksanaan akreditasi PNF dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal 

3. Permendiknas No. 86 tahun 2008 tentang perangkat dan kriteria Akreditasi PNF (12 instrumen)
4. Permendiknas No. 80 tahun 2009 tentang perangkat dan kriteria Akreditasi PNF (5 instrumen)
5. Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan



BAN PNF

  • Permendiknas No. 30 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal 
  • Pengangkatan Anggota BAN yang terdiri atas: BAN PT, BAN SM, dan BAN PNF berdasarkan SKEP Mendiknas Nomor 064/p/2006 tanggal 25 september 2006. 
  • Anggota BAN-PNF yaitu: 

          1. DEWA KOMANG TANTRA (Ketua)
          2. YASMINE Y. YESSY GUSMAN (Sekretaris )
          3. TOMI HARDJATNO
          4. UMBERTO SIHOMBING
          5. BOEDI DARMA SIDI
          6. I  KETUT PANDE SUASTAWA
          7. AHMAD SURYADI NOMI
          8. IMAM WALUYO
          9. DEWI IRAWATI
        10. NOER WIDYASTUTI
        11. ASTUTI YUDO
        12. ELLA SULHAH
        13. SOEBAGYO BROTOSEDJATI

CAKUPAN AKREDITASI  BAN –PNF

Satuan

  • SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) 
  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar MAsyarakat) 
  • BPKB (Balai Pengembangan Belajar) 
  • Satuan PNF lainnya 

Program

  • KB (Kelompok Bermain) 
  • TPA (Taman Penitipan Anak) 
  • SPS (Satuan PAUD Sejenis) 
  • Program Kursus 
  • Program Kesetaraan 
  • Program lainnya 


VISI
Menjadi lembaga yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam akreditasi satuan dan program pendidikan non formal

MISI

  • Meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi pendidikan non formal; 
  • Meningkatkan keterjangkauan layanan akreditasi pendidikan non formal 
  • Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan akreditasi pendidikan non formal 
  • Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan akreditasi pendidikan non formal 
  • Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan akreditasi pendidikan non formal 
  • Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan akreditasi pendidikan non formal 


TUJUAN
Secara umum, kegiatan akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan asesmen (Assessment ) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan

PENGERTIAN AKREDITASI UU NO 20/2003 Ps 60
Akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kelayakan program dan satuan pendidikan

Akreditasi PNF
Pengakuan formal dalam bentuk pemberian penilaian oleh BAN PNF yang menyatakan bahwa program dan satuan PNF tertentu telah memenuhi persyaratan dalam menyelenggarakan pendidikan nonformal


PELAKSANAAN AKREDITASI PNF 
 


PROSES PERANCANGAN INSTRUMEN


BAGAIMANA SISTEM AKREDITASI DIKEMBANGKAN

 PENAMAAN SISTEM AKREDITASI

 LANGKAH MENGEMBANGKAN INSTRUMEN
  • BAN PNF MENYUSUN INSTRUMEN DENGAN MEMPERHATIKAN 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, KEBIJAKAN DIRJEN PNF. 
  • UJI COBA 
  • PEMBAHASAN DENGAN BAPAK MENTERI 


APA JENIS SATUAN DAN PROGRAM YANG SUDAH ADA INSTRUMENNYA
14 Program dan 3 Lembaga:
1. PAUD
2. Paket A
3. Paket B
4. Paket C
5. Kursus Komputer
6. Kursus Akupunktur
7. Kursus Sekretaris
8. Kursus B. Inggris
9. Kursus Otomotif
10. Kursus Menjahit
11. TKR
12. TKK
13. Akuntansi
14. Tata Rias Pengantin
15. Lembaga PKBM
16. Lembaga Paud
17. Lembaga Kursus

10 Instrumen baru 9 Program dan 1 Lembaga 
1.Musik
2.Merangkai bunga
3.Mengemudi
4.Hantaran
5.Spa
6.Perhotelan
7.Umum
8.Tata boga
9.Bahasa asing
10.Lembaga Taman bacaan masyarakat

Dilaksanakan di 33 provinsi
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Selatan
4. Banten
5. DKI Jakarta
6. Jawa Barat
7. Jawa Tengah
8. Jawa Timur
9. Yogyakarta
10. Kaltim
11. Kalbar
12. Sulawesi Utara
13. Sulawesi Selatan
14. NTT
15. Bali
16. NTB
17. Riau
18. Lampung
19. Sulawesi Tengah
20. Gorontalo
21. NAD
22. Jambi
23. Bengkulu
24. Bangka Belitung
25. Kalimantan Selatan
26. Kalimantan Tengah
27. Sulawesi Tenggara
28. Sulawesi Barat
29. Kepulauan Riau
30. Maluku
31. Maluku Utara
32. Papua Barat
33. Papua

PERANGKAT DAN PERSONAL PELAKSANAAN AKREDITASI

INSTRUMEN AKREDITASI
PERMENDIKNAS NO. 86/2008
•Instrumen Lembaga ada 3
•Instrumen Program ada 24

ASESOR AKREDITASI PNF
Sudah ada 716 asesor akreditasi (33 Provinsi) selama 2008-2010



REKRUTMEN DAN PELATIHAN ASESOR

  • Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan memiliki kompetensi untuk melaksanakan penilaian kelayakan program dalam satuan PNF
  • SELEKSI
  • PELATIHAN ASESOR AKREDITASI ( 40 JAM)

REKRUTMEN DAN PELATIHAN ASESOR
Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan penilaian kelayakan program dalam satuan PNF

Kualifikasi dan Klasifikasi Asesor


SEBARAN ASESOR AKREDITASI S/D 2010




BAGAIMANA HASIL AKREDITASI BAN PNF PADA SATUAN DAN PROGRAM



SEBARAN DATA SATUAN DAN PROGRAM TERAKREDITASI TAHUN 2008 


DIAGRAM SATUAN DAN PROGRAM TERAKREDITASI, DITUNDA DAN DIBATALKAN S/D TAHUN 2010


PROYEKSI AKREDITASI 2010-2014

DIAGRAM SATUAN DAN PROGRAM TERAKREDITASI, DITUNDA DAN DIBATALKAN S/D TAHUN 2010 


PROYEKSI AKREDITASI 2010-2014

Pelaksanaan Akreditasi

  • Pengajuan Permohonan program 
  • Pengembalian instrumen 
  • Desk Asesmen 
  • Penugasan visitasi 
  • Laporan hasil visitasi 
  • Penilaian Laporan hasil visitasi 
  • Validasi dan Verifikasi Dilaksanakan oleh tim adhoc 
  • Rekomendasi oleh komisi akreditasi 
  • Pleno penetapan hasil akreditasi 


ETIKA ASESOR

  1. Tidak menempatkan diri sebagai atasan yang menentukan segala sesuatu; 
  2. Tidak menunjukkan sikap menekan atau mengintimidasi; 
  3. Tidak meminta data yang tidak ada dalam instrumen; 
  4. Menghindari perbuatan menggurui; 
  5. Menghindari melakukan kesepakatan dalam arti negatif; 
  6. Menerima alasan yang dikemukakan oleh yang diakreditasi tanpa adu argumen; 
  7. Membangun persahabatan dan rasa percaya bagi yang diakreditasi; 
  8. Menunjukkan tingkah laku perbuatan yang kompak dan bersahabat; 
  9. Tidak meminta apapun untuk kepentingan pribadi; 
  10. Tidak mengeluarkan nada yang bersifat menekan.


TERIMA KASIH

AYO…… AKREDITASI

SEKRETARIAT BAN PNF
Komplek Ditjen Mandikdasmen
Gedung F Lantai 2
Jl. RS. Fatmawati, Cipete Jakarta Selatan
Telp/ Fax : (021) 7698141
E-mail : ban_pnf@yahoo.com
Website : http//www.banpnf.or.id

Komentar

  1. BAN itu penting seperti juga ban pada kendaraan mesti harus memenuhi SNI (standar nasional indonesia) Itu kalau pemerintah ingin serius kelola PNF.

    BalasHapus

Posting Komentar

Bagi Kawan-Kawan Mohon untuk tidak memberikan Komentar SPAM, hal ini untuk kita bisa saling menghargai....
Untuk Sementara waktu admin akan memakai moderasi komentar