PKBM Wajib Punya Nomor Induk Lembaga

Mulai tahun ini pemerintah mulai mewajibkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk memiliki nomor induk lembaga (nilem). Dari 1.700 PKBM yang ada di Jabar baru 865 yang sudah mendapat nilem.

"Tahun depan, seluruh PKBM harus mendapat nilem dari Direktorat Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kementerian Pendidikan Nasional," ungkap Kasi Kesetaraan dan Pendidikan Masyarakat Bidang PNFI Dinas Pendidikan Jabar, M. Yusuf yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/8).



Menurut Yusuf, respons pengelola PKBM di Jabar terhadap nilem cukup tinggi. Padahal tahun ini penerapan nilem baru tahap uji coba atau sosialisasi, tapi nyatanya sudah ada 865 PKBM yang memiliki nilem.

"Kewajiban nilem bagi PKBM baru diterapkan tahun depan," katanya.

Yusuf menyebutkan, sisa PKBM yang belum memiliki nilem, masih dalam proses. Bahkan ada sejumlah PKBM yang belum daftar (memperoleh izin) atau bahkan sudah mati.

"Yang mendapatkan nilem adalah PKBM yang sudah mendapat izin operasional dari Disdik Jabar," tambah.

Jabar merupakan wilayah yang paling banyak memproses nilem PKBM. Di provinsi lain paling banyak dua sampai tiga PKBM.

"Respons kabupaten/kota untuk mendapatkan nilem cukup tinggi," katanya.

Sedangkan syarat untuk mendapat nilem, pengelola cukup mendaftarkan PKBM-nya ke kantor dinas pendidikan kab./kota. Setelah itu dilakukan visitasi dan didaftarkan ke Bidang PNFI Dinas Pendidikan Jabar untuk mendapat izin operasional.

"Memang izin operasional diberikan oleh PNFI Disdik Jabar. Oleh Disdik Jabar kemudian didaftarkan ke Direktorat Pendidikan Masyarakat Pusat untuk mendapat nilem," paparnya.

Syarat mendapatkan izin operasional cukup mudah, yakni memiliki izin dari kabupaten/kota, fasilitas dan sarana prasarana serta tenaga sumber daya manusia yang cukup, juga memiliki sekretariat dan ruang belajar, tenaga pengelola, penanggung jawab, dan struktur organisasi.

Yusuf menyebutkan, nilem memberikan keuntungan bagi PKBM, terutama mengenai bantuan-bantuan program yang pasti diprioritaskan pemerintah pusat, termasuk pelatihan dan lomba. Selain itu, PKBM yang memiliki nilem juga diberi kemudahan mengaksses program-program pusat maupun provinsi.

"Pemerintah pusat pasti akan memprioritaskan PKBM yang memiliki nilem dalam penyaluran program bantuannya," tandasnya.

Karena tahun ini masih dalam proses transisi atau uji coba tentang nilem, PKBM yang sudah menjalankan program lanjutan tidak lantas diputus. "Tapi diminta segera untuk mendapatkan nilem," tambah Yusuf.

PKBM sudah yang memiliki izin operasional, diimbau untuk mencari tahu jika nilemnya belum keluar. "Tahun depan, tidak ada ampun, PKBM tak bernilem tidak akan diprioritaskan mendapat bantuan," tambahnya


dikutip dari http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20110816091107&idkolom=tatarbandung

Komentar