Kebijakan dan Program PAUD 2011


1. Penelitian di bidang Neorologi: Osbon, White, Bloom)
KONDISI DAN PERMASALAHAN AKSES PAUD
    ·     APK baru mencapai 53,70% (2009), separuhnya (25,66%) kontribusi TPQ
       ·         APK terendah rentang usia 0-2 tahun
    ·         Sebanyak 3.298.428 (40,5%) anak usia 5-6 tahun telah mengikuti pendidikan SD/MI (Data PDSP, 2009).
      ·         Masih kurangnya lembaga layanan PAUD, khususnya di daerah pedesaan.


KONDISI DAN PERMASALAHAN MUTU PAUD
      ·         Proses pembelajaran masih diwarnai dengan pengajaran baca-tulis-hitung (Calistung) dan belum sepenuhnya melalui bermain.
·         Kompetensi pendidik masih rendah: pelatihan pendidik baru menjangkau 118.018 orang (29,32%) dari 402.493 orang (di luar guru TPQ).
·         Kualifikasi pendidik PAUD belum memadai (S1/D4  baru 15,72%).
·         Jumlah lembaga PAUD rujukan/imbas mutu masih terbatas, yaitu baru sekitar 346 lembaga (0,3%) dari 114.888 lembaga.
·         Kondisi sarana dan prasarana sebagian besar PAUD memprihatinkan.
Total Anggaran:        Rp 1.299.622.683.000,-
·         Pusat Rp  309.639 jt.         (23,82%)
·         Propinsi (Dekon)       Rp  946.834 jt.         (72,85%)
·         Kabupaten (TP)        Rp    43.160 jt.        (  3,33%)*)

*) Khusus bagi 50 Kab Program PPAUD.

·         BOP diprioritaskan bagi Satuan PAUD yang menampung anak-anak dari keluarga kurang mampu dengan ketentuan per Satuan PAUD maksimal diberikan untuk 50 anak (Rp 15 juta). Hal ini mengingat ketersediaan BOP belum mencukupi (baru sekitar 10% dari anak yang telah terakses di TK/KB/TPA/SPS).
·         Bantuan Rintisan PAUD Percontohan Tk. Kec. diberikan kpd Satuan PAUD yg berpotensi menjadi percontohan dan imbas mutu bagi satuan PAUD di sekitarnya.
·         Bantuan penyediaan APE diberikan kpd Satuan PAUD yang sudah berjalan yang masih membutuhkan APE tambahan.
·         Bantuan Penyediaan Buku/Bahan Ajar diberikan kepada Satuan PAUD (termasuk TK) yang sudah berjalan yang masih membutuhkan Buku/bahan ajar tambahan.
·         Bantuan Perintisan Program PAUD (TPA/KB/TK/SPS) diberikan kepada calon penyelenggara TPA/KB/TK/SPS atau TPA/KB/TK/ SPS yang sudah mulai berjalan yang masih memerlukan bantuan dan belum pernah menerima bantuan dana rintisan (prioritas).

·         Bantuan Penyelenggaraan PAUD di Daerah Terpencil diberikan kepada calon penyelenggara TPA/KB/TK/SPS di daerah terpencil (termasuk perbatasan dan kepualauan kecil) atau TPA/KB/TK/ SPS di daerah tsb yang sudah mulai berjalan yang masih memerlukan bantuan dan belum pernah menerima bantuan dana rintisan (prioritas).
·         Bantuan Penyelenggaraan PAUD Berbasis Keluarga (Parenting) diberikan kpd Satuan PAUD (TK/KB/TPA/SPS) yang sudah berjalan yang akan merintis program pembinaan PAUD berbasis keluarga (parenting) di lembaganya.
·         Bantuan Pendampingan bagi HIMPAUDI dan IGTKI Kab/Kota diberikan kpd HIMPAUDI dan IGTKI Kab/Kota untuk keperluan pendampingan ke lbg PAUD, pertemuan gugus, pelatihan, atau program peningkatan mutu lainnya.
·         Bantuan Pendampingan bagi Forum PAUD, HIMPAUDI, dan IGTKI Prop. diberikan kpd HIMPAUDI dan IGTKI propinsi untuk keperluan perjalanan pendampingan ke Kab/Kota, pelatihan, atau program peningkatan mutu lainnya.

·         Bantuan dana Festival Kreativitas Anak Tk. Kab/Kota dan Provinsi diberikan kpd lbg mitra yg akan menyelenggarakan Festival Kreativitas Anak Tk. Kab/Kota atau Provinsi .
·         Bantuan dana Festival Kreativitas Anak Tk. Kab/Kota dan Provinsi diberikan kpd lbg mitra yg akan menyelenggarakan Festival Kreativitas Anak Tk. Kab/Kota atau Provinsi .
·         Bantuan Sosialisasi PAUD diberikan kpd lbg mitra yg akan menyelenggarakan sosialisasi Tk. Kab/Kota atau Provinsi .


·         Inpres ttg Gerakan Nasional Percepatan Perluasan Layanan PAUD/PAUDISASI.
·         Permendiknas ttg Renstra Pembinaan PAUD/Grand Design PAUD.
·         Permendiknas ttg Pendirian dan Perizinan Satuan PAUD .
·         Permendiknas ttg Penyelenggaraan Program PAUD.
·         Permendiknas ttg SPM Pembinaan PAUD.
·         Pedoman Kemitraan PAUD.
·         Panduan/Juknis Layanan PAUD Terpadu.
·         Panduan/Juknis ttg Pembinaan Gugus PAUD.

Nomen klatur PAUDNI bagi UPT.
Peran UPT PAUDNI dalam peningkatan mutu PAUD:
o    Model/program pembelajaran.
o    Peningkatan Mutu PTK.
o    Pengembangan PAUD Percontohan.
o    Pengembangan APE Percontohan.
o    Pengembangan Bahan Ajar Percontohan.
Sinergi perluasan layanan PAUD binaan UPT menjadi layanan PAUD terpadu antara TK, KB, TPA, dan SPS.
TARGET/SASARAN
Target/sasaran Program PAUD Terpadu adalah
Lembaga/organisasi yang telah menyelenggarakan
salah satu program layanan PAUD (TK, KB, TPA,
SPS), dan selanjutnya berkeinginan untuk
mengembangkan program layanan PAUD lainnya

HASIL YANG HENDAK DICAPAI
o    Meningkatnya jumlah anak usia dini (0-6 tahun) yang terlayani di lembaga PAUD Terpadu
o    Meningkatnya jumlah layanan program PAUD di lembaga PAUD Terpadu
o    Meningkatnya tata kelola dan kapasitas lembaga PAUD dalam pengembangan, pembinaan dan penyelenggaraan berbagai program layanan PAUD di lembaga PAUD Terpadu
o    Meningkatnya keterpaduan lembaga PAUD dalam melakukan pembinaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, pembelajaran, sarana dan prasarana, pembiayaan dan pembinaan program layanan PAUD

Proses pembelajaran dilaksanakan dalam suasana  yang menyenangkan
o    Proses pembelajaran dilaksanakan melalui bermain yang merangsang anak untuk aktif , kreatif, dan eksploratif
o    Proses pembelajaran  berfokus pada anak secara individu sesuai minat, potensi dan  tahapan perkembangan yang dicapai
o    Proses pembelajaran mendorong terjadinya interaksi antara anak dengan anak, anak dengan orang dewasa, dan anak dengan lingkungannya dalam suasana yang alami
o    Proses pembelajaran membantu anak agar mandiri, berdisiplin, mampu      
o    bersosialisasi, dan memiliki keterampilan dasar yang mendukung               perkembangan anak berikutnya.


6.     Proses pembelajaran dilaksanakan secara bertahap, berulang,
       konsisten, konkrit dan tuntas sehingga memiliki kebermaknaan bagi anak.

7.     Setiap Satuan PAUD wajib berupaya menampung anak-anak berkebutuhan khusus sebatas kapasitas yang dimiliki dengan tetap menjamin hak-hak anak yang bersangkutan untuk bergaul dengan sesama peserta didik secara wajar serta terlindungi dari perlakuan diskriminatif,  baik dari peserta didik lain, pendidik, maupun orang dewasa lainnya.
8.     Setiap satuan PAUD wajib memberikan layanan gizi dan kesehatan
       dasar kepada anak dan/atau mengintegrasikan layanan PAUD dengan layanan gizi dan kesehatan dasar yang diselenggarakan pihak lain.
9.     Setiap satuan PAUD wajib menyelenggarakan penyuluhan bagi
       para orang tua dan keluarga tentang gizi dan praktek kesehatan yang baik.
10. Secara bergotong royong penyelenggaran satuan PAUD bersama
       orang tua dan masyarakat mengupayakan penyediaan makanan bergizi dan kebutuhan suplemen vitamin yang dibutuhkan anak.



§  Persyaratan administrasi

§  Persyaratan lokasi/lingkungan

§  Persyaratan pendidik dan tenaga  kependidikan

§  Persyaratan sarana dan prasarana

§  Persyaratan pembiayaan



          Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melibatkan peran serta masyarakat
A.   Idenifikasi Potensi Masyarakat
          1. penggantian sumber dana
          2. menjadi narasumber kependidikan
          3. Membantu pengadaan fasilitas dan sarana prasarana
          4. Membantu penyebaran informasi kegiatan PAUD Terpadu
B.       Pihak yang berperan dalam lembaga PAUD Terpadu
          1. Komite sekolah/PAUD
          2. Orang tua
          3. Organisasi mitra PAUD yaitu : IGTKI, HIMPAUDI, GOPTKI, Forum PAUD, Konsorsium   PAUD, Muslimat NU, Aisyiyah, KOWANI, Dharma Wanita, TP-PKK
          4. Dunia usaha maupun instansi terkait: Perguruan Tinggi, Akademisi, Praktisi    maupun LSM

o    Gugus PAUD merupakan kumpulan dari 3 – 8 lembaga PAUD yang berdomisili dalam area terdekat. Pembagian area menjadi sangat relatif, tergantung pada letak geografisnya.

o    Kelompok Kerja Guru (KKG) PAUD merupakan program kerja Gugus sebagai wahana bengkel kerja guru-guru anggota Gugus.

o    Kelompok Kerja Kepala/Pengelola (KKK/P) merupakan program kerja Gugus sebagai wahana bengkel kerja Kepala/Pengelola lembaga PAUD yang menjadi anggota Gugus.

o    Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Kecamatan merupakan kumpulan Gugus yang ada di wilayah kecamatan.

o    Kelompok Kerja Taman Kanak-Kanak (KKTK) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Taman Kanak-Kanak.

o    Kelompok Kerja Kelompok Bermain (KKKB) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Kelompok Bermain.
o    Kelompok Kerja Taman Penitipan Anak (KKPA) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Taman Penitipan Anak.

o    Kelompok Kerja Satuan PAUD Sejenis (KKSPS) Kecamatan merupakan program kerja PKG sebagai bengkel kerja yang membidangi program Satuan PAUD Sejenis.

o    PAUD Inti adalah Lembaga PAUD yang tercatat sebagai anggota gugus yang dipilih dan disepakati untuk mengkoordinasikan kegiatan gugus pada kurun waktu tertentu.

o    PAUD Imbas adalah lembaga-lembaga PAUD anggota gugus.

o    Penilik PAUD adalah pejabat yang bertugas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal, khususnya program PAUD;

o    Pengawas adalah pejabat yang bertugas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

o    Pengelola PAUD adalah pengelola satuan pendidikan mengelola satuan pendidikan pada PAUD formal atau nonformal;



       Menjadikan wahana pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam hal:

    Pengembangan dan inovasi pembelajaran PAUD
    Peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan mutu layanan  anak usia dini sesuai dengan tahap perkembangannya.
    Optimalisasi sumber belajar, sarana/prasarana dan potensi lingkungan untuk peningkatan, pengembangan dan eksistensi anggota Gugus PAUD.
    Peningkatan komunikasi yang efesien dan efektif antar anggota komunitas Gugus PAUD, Gugus dengan orang tua dan masyarakat.
    Fasilitasi terhadap akses fasilitas sumber-sumber pembelajaran dari lingkungan dan pemerintah.
         
         Pembiayaan Program Gugus PAUD
       Pembiayaan program PKG PAUD merupakan salah satu bagian vital untuk mendukung pelaksanaan program kerja PKG PAUD. Pembiayaan PKG PAUD dapat diperoleh dari:

Pemerintah
       Pemerintah melalui dana dekonsentrasi memfasilitasi dukungan operasional untuk kegiatan PKG PAUD.

Partisipasi dari Gugus PAUD
       Bentuk, besar dan frekuensi partisipasi Gugus untuk mendukung terselenggaranya program kerja PKG ditentukan secara musyawarah dan diketahui oleh Pembina.

      
       Manfaat Bagi Pemda:
§  Meningkatkan APK PAUD daerah sekaligus berdampak pada peningkatan APK Nasional
§  Menjadi dasar alokasi dana APBD untuk menunjang kebutuhan operasional pembelajaran di lembaga PAUD.

         Manfaat Bagi Lembaga PAUD
  • Meningkatkan jumlah layanan anak
  • Memperlancar proses pembelajaran PAUD yang lebih baik
  • Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD

         Manfaat Bagi Masyarakat/Orang Tua
  • Terbantunya beban pembiayaan operasional pendidikan PAUD bagi anak
  • Terjaminnya keberlangsungan layanan PAUD bagi anak-anaknya.
     
    Besarnya dana BO-PAUD setiap anak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
      
  Tiap lembaga mendapatkan dana bantuan minimal untuk 15 anak dan maksimal untuk 50 anak.
      
      
Dana bantuan  tersebut dipergunakan untuk:
o    Penyelenggaraan Proses Pembelajaran, seperti pembelian bahan  habis pakai,     buku-buku acuan untuk Pendidik, buku bacaan anak, ATK, dan  transport Pendidik/Pengasuh maksimal 25%,

o    Peningkatan gizi atau PMT (Pemberian Makanan Tambahan) maksimal 10%,

o    Pemantauan/Deteksi Tumbuh Kembang  dan Kesehatan Anak, seperti honor Dokter Kunjung, alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan, kotak P3K maksimal 15%.

o    Pengadaan sarana dan media pembelajaran dalam dan luar ruangan seperti rak mainan, matras untuk tidur anak(pada Lembaga TPA), loker, meja dan kursi, almari, serta APE maksimal 20%.

o    Koordinasi antar Pendidik melalui organisasi profesi, kelompok kerja guru, Gugus, dll, maksimal 25%.

o    Pengurusan akreditasi lembaga PAUD maksimal 10%.

o    Bantuan biaya masuk dan biaya administrasi anak maksimal 15%.

Komposisi sebaran setiap komponen penggunaan dana disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga.

       Sifat Bantuan
Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini bersifat bantuan terbatas, sehingga belum semua anak yang tercatat di lembaga PAUD mendapatkan  dana. Penentuan penerima dana Bantuan Operasional PAUD ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap proposal yang diajukan oleh lembaga PAUD.

 Karakteristik Lembaga Calon penerima dana Bantuan Operasional PAUD memenuhi ketentuan  berikut:
§  Memiliki Akta Pendirian Lembaga dari notaris dan Surat Ijin Operasional Penyelenggaraan Program PAUD dari Dinas Pendidikan Setempat.
§  Memberikan layanan PAUD dalam bentuk Taman Kanak-Kanak/Taman Penitipan Anak/Kelompok Bermain/Satuan PAUD Sejenis(Pos PAUD/PAUD Terintegrasi Lembaga Keagamaan).
§  Menyelenggarakan pembelajaran minimal 4 kali dalam satu minggu @ 3 jam. Dibuktikan dengan jadwal kegiatan harian.
§  Melayani anak usia dini minimal 15 anak.



§  Terlaksananya pengelolaan program    PAUD di  pusat dan daerah.
§  Adanya peningkatan lembaga  PAUD yang berakreditasi.

Besarnya dana bantuan dalam rangka penyiapan akreditasi lembaga PAUD  sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan penggunaan sebagai berikut:

§     Biaya penyusunan program pembelajaran (Kurikulum) mengacu Permen no. 58 tahun 2009

§     Sarana – prasarana pembelajaran

§     Peningkatan mutu ketenagaan

§    Penerima dana bantuan wajib mempertahankan     keberlangsungan program sehingga mandiri dan berkembang dengan menggali sumber-sumber pembiayaan yang sah.


§    Dana Bantuan dalam rangka penyiapan akreditasi sebagai dana stimulan bagi masyarakat yang peduli pendidikan.


§    Bagi lembaga PAUD yang mengalami kemajuan pesat sehingga dapat menjadi percontohan bagi lembaga lainnya.
§ 


PENGERTIAN
       Akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka (UU RI No.20/2003).

TUJUAN
    Tujuan akreditasi PNF adalah untuk menentukan kelayakan program dalam satuan pendidikan non formal atas dasar Standar Nasional Pendidikan dengan
    kriteria yang bersifat terbuka


      Pelaksanaan akreditasi terhadap program dalam satuan PNF (termasuk lembaga PAUD) akan memberi manfaat, antara lain untuk:

§  meningkatkan mutu program dan satuan PNF;

§  memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja satuan PNF

3. mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi, regional, nasional, bahkan internasional;

4.  memperoleh informasi dan data yang handal dan akurat dalam rangka
     pelaksanaan bantuan dan program PNF yang memperoleh dukungan dari
     pemerintah dan masyarakat

    Pelaksanaan akreditasi PNF pada tahun 2010 adalah 560 program dan satuan (lembaga) PNF yang tersebar di 33 provinsi.

    Akreditasi dilakukan pada 3 satuan PNF (PKBM, PAUD, Lembaga Kursus, ) dan 14 program PNF yang memiliki ijin operasional penyelenggaraan PNF.


     
Disampaikan oleh:
Direktur Pembinaan PAUD
Dr. Erman Syamsuddin
Pada Orientasi dan Sosialisasi PAUD
Kabupaten Cianjur
Galaxy Resort, 23 – 24 September 2011

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh di sini.


TERIMAKASIH


Komentar