KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Tahun 2011


Kementerian Pendidikan Nasional
Jakarta, 2011
A Sekilas Program BOS
Pokok Bahasan
B Kebijakan Perubahan Mekanisme
Penyaluran Dana BOS Tahun 2011

Sekilas Program BOS
A
Dasar Pertimbangan
UU No 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
Pasal 34:
Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib
belajar.
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.


Pasal 51:
Pengelolaan satuan pendidikan dasar dilaksanakan dengan prinsip
manajemen berbasis sekolah/madrasah

Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan
pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan dibantu oleh komite sekolah/madrasah
dalam mengelola pendidikan. Sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber dan kegiatan
sekolah, secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan spesifik sekolah dengan prinsip efisiensi,
transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan.

PP No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 3: Biaya pendidikan terdiri dari:
Biaya Satuan Pendidikan
a. Biaya Investasi
b. Biaya Operasi
c. Bantuan Biaya Pendidikan
d. Beasiswa
Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan
Biaya Pribadi Peserta Didik
Pasal 5:
Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai investasi
dan/atau biaya operasi satuan pendidikan dalam bentuk hibah atau
bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar Pertimbangan 2/2
Umum :
Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
tahun yang bermutu.
Khusus:
Membebaskan seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs
negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada
rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah
bertaraf internasional (SBI).
Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan
dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun sekolah
swasta.
Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa
SD/MI dan SMP/MTs swasta.
Tujuan Program BOS

Kontribusi BOS
Dalam Pemenuhan Biaya Operasi Sekolah
No Jenjang Standar Biaya
Operasi *
Unit Cost
BOS **
%
kontribusi
1 SD/MI 580,000 397,000 68.4%
2 SMP/MTS 710,000 570,000 80.3%
*) PERMENDIKNAS No. 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009
untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
**) Rata-rata unit cost BOS di Kabupaten .

Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2005- 2010
Kementerian
Pendidikan
Tim
Managemen
BOS Provinsi
Sekolah
Dinas
Pendidikan
Provinsi
Transfer dana
Ke rekening sekolah
(block grant)
Alokasi
Anggaran
Informasi jumlah siswa
Konsolidasi jumlah sekolah
dan siswa tiap provinsi
Info jumlah anggaran tiap provinsi
berdasar pada jumlah sekolah dan siswa
KEUNTUNGAN
• Perencanaan mudah dan cepat
karena dialokasikan via DIPA
Provinsi.
• Penyaluran dana ke sekolah
cepat dan seragam antara
sekolah negeri dan swasta.
• Dana disalurkan sebagai hibah.
• Peran Pemerintah Provinsi
dominan.
• Monitoring dan evaluasi mudah
dan cepat.

KELEMAHAN
• Belum memenuhi amanat PP
38/2007 (urusan pendidikan
dasar adalah kewenangan
Kab./Kota).
• Peran Kab./Kota minim.
• Tidak ada sinkronisasi BOS
dengan program Pemda
Kab./Kota.
Kebijakan Pengalihan Penyaluran
Dana BOS Tahun 2011
B
“...Mulai Tahun 2011, Dana BOS yang selama ini dianggarkan melalui
anggaran Kementerian Pendidikan Nasional akan dipindahkan ke
dana penyesuaian, dimana dana BOS tersebut akan disalurkan
langsung dari Kas Negara ke Kas Daerah kemudian akan disalurkan
langsung ke rekening sekolah dengan mengikuti mekanisme APBD...”
Kebijakan Pengalihan Mekanisme Penyaluran
Dana BOS Tahun 2011
Rencana Kerja Pemerintah 2011:
PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kab./Kota:
“...urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah
daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi
masyarakat, seperti pendidikan dasar...”

Mengatur penetapan jumlah dan mekanisme
transfer dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas
Umum Daerah
Mengatur mekanisme transfer dana BOS dari
Kas Umum Daerah ke Sekolah
Mengatur penetapan jumlah dan penggunaan
dana BOS di tingkat Sekolah
Payung hukum mekanisme penyaluran dana
BOS melalui transfer ke daerah
PERMENKEU No. 247/PMK.07/2010
tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Dana
Penyesuaian untuk BOS bagi Kab./Kota 2011
PERMENDIKNAS No. 37/2010
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS
Tahun Anggaran 2011
UU No. 10/2010
tentang APBN Tahun Anggaran 2011
SEB Mendagri-Mendiknas
No.900/5106/SJ/2010
No. 02/XII/SEB/2010
Landasan Hukum Kebijakan Penyaluran
dan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2011
Prinsip Dasar Dana BOS Tahun 2011
1. Pengalihan mekanisme penyaluran Dana BOS tidak mengubah prinsip
dasar pengelolaan Dana BOS di sekolah.
2. BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap Triwulan-nya.
3. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai (tidak dalam bentuk
barang), tepat jumlah, dan tepat sasaran.
4. BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk
pelaksanaan/ penggunaan tetap berpedoman pada Panduan
Kemendiknas.
5. Pengalihan penyaluran bukan berarti sebagai pengganti kewajiban
daerah untuk menyediakan BOSDA.
6. Penyaluran Dana BOS ke Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan
APBD.
7. Disamping menyediakan BOSDA, Kab./Kota harus menyediakan dana
untuk manajemen Tim BOS Kab./Kota (termasuk monitoring dan
evaluasi)
8. Kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip
Manajemen Berbasis Sekolah).
12
Mekanisme Penyaluran Dana BOS Tahun 2011
Kas Umum Negara
KEMENKEU
Kas Umum Daerah
KAB./KOTA
(BUD/PPKD)
Sekolah Negeri Sekolah Swasta
transfer dana
transfer dana
•RKA
•SPM
•SP2D
•transfer ke BPP
Dinas Pendidikan
Catatan: (BPP & KPA)
PMK : Peraturan Menteri Keuangan
BUD : Bendahara Umum Daerah
PPKD : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
RKA : Rencana Kegiatan & Anggaran
SP2D : Surat Persetujuan Pembayaran Dana
KPA : Kuasa Pengguna Anggaran
SPM : Surat Perintah Membayar
BPP : Bendahara Pengeluaran Pembantu
Alokasi anggaran:
• per Kab./Kota PMK
• per SekolahPERMENDIKNAS
Kementerian
Pendidikan Info jumlah sekolah dan siswa
tiap Kab./Kota
info jumlah sekolah dan siswa tiap Kab./Kota
info kekurangan/ kelebihan dana
SEB Mendagri-Mendiknas
3 2
1
4

Titik Kritis, Potensi Masalah, dan Solusi
Titik Kritis Potensi Masalah Solusi
•Keterlambatan
penyaluran dana
dari BUD/PPKD
ke sekolah
swasta.
• Salah nomor
rekening.
Dinas Pendidikan segera menyampaikan ke
BUD/PPKD:
Rincian alokasi per sekolah swasta.
Draft Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) per sekolah swasta.
Nomor rekening sekolah swasta yang valid
(tetap menggunakan nomor rekening BOS
tahun 2010)
Keterlambatan
penyampaian RKA
dan SPM dari
Dinas Pendidikan
ke BUD/PPKD.
Pemda/Dinas Pendidikan segera:
Menetapkan KPA dan BPP.
Menerbitkan SK Pengangkatan Tim
Manajemen BOS
Menyusun SPP.
Menerbitkan SPM dan menyerahkan ke
BUD/ PPKD untuk diterbitkan SP2D.
1
2
BUD/PPKD
sekolah swasta
BUD/PPKD
BPP/Dinas Pend.

Titik Kritis, Potensi Masalah, dan Solusi
Titik Kritis Potensi Masalah Solusi
Keterlambatan
penyampaian SP2D
dan transfer dana
dari BUD/PPKD ke
Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan segera:
Melakukan koordinasi secara intensif
dengan BUD/PPKD.
Memastikan dana sudah harus diterima
sekolah paling lambat 7 hari kerja sejak
dana ada di BUD/PPKD.
•Keterlambatan
penyaluran dana
dari Dinas
Pendidikan ke
sekolah negeri.
• Salah nomor
rekening
Dinas Pendidikan segera :
Menyiapkan dan check validitas rekening
sekolah negeri (sekolah menggunakan
rekening BOS 2010).
Melakukan transfer langsung ke sekolah
setelah dana BOS diterima dari BUD/PPKD.
3
4
Lanjutan
BUD/PPKD
BPP/Dinas Pend.
BPP/Dinas Pend.
Sekolah Negeri

Sasaran Program BOS 2011

Jenjang
Pendidikan
Jumlah
Sekolah
Jumlah
Siswa
Unit Cost
per siswa
(Rp ribuan)
Jumlah Dana
(Rp Trilyun)
SD 146.904 27.225.299
397 (Kab)
400 (Kota)
10,824
SMP 34.185 9.526.216
570 (Kab)
575 (Kota)
5,441
TOTAL 181.089 36.751.515 16,265
Permasalahan yang Menghambat
• PPKD meminta RKA secara detail dari tiap sekolah.
• Butuh waktu yang cukup lama untuk membuat
RKA di sekolah
• Perlu Peraturan Bupati untuk mengeluarkan SP2D
di beberapa daerah
• Beberapa Daerah kurang memahami Surat Edaran
Bersama Mendagri dan Mendiknas
– No. 900/5106/SJ
– No. 02/XII/SEB/2010

Harapan Triwulan II
• Dana dapat lebih cepat dicairkan ke sekolah
• Laporan Triwulan I tidak dijadikan prasyarat untuk
pencairan dana triwulan II

HARAPAN UNTUK
PEMERINTAH PROVINSI
1. Setiap bulan sekali ada koordinasi secara rutin dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melihat
perkembangan pelaksanaan Program BOS.
2. Pemerintah provinsi melakukan asistensi kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih perlu
pendampingan khusus untuk kelancaran Program BOS.
3. Pemerintah Provinsi memantau pelaksanaan program
BOS di Kabupaten/Kota.
4. Pemerintah Provinsi menyampaikan Laporan
pelaksanaan program BOS kepada Pemerintah Pusat
5. Pemerintah Provinsi memberikan masukan untuk
perbaikan program BOS pada tahun berikutnya

...pendidikan hari esok harus lebih baik
dari hari ini...
Insya Allah

Komentar