Tugas Pokok dan Fungsi PKBM


1. PKBM Sebagi Lembaga Penyelenggara Satuan Pendidikan Luar Sekolah
Pembangunan pendidikan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berlangsung dalam proses budaya, sehingga dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia. Manusia Indonesia yang berkualitas itu harus diselaraskan dengan upaya mewujudkan pembentukan identitas bangsa. Dengan demikian manusia Indonesia yang berkualitas adalah manusia yang mempunyai kapabilitas dan kemandirian dalam kehidupan berbagsa dan bernegara.
Di samping itu, pelaksanaan pendidikan tidak sederhana. Keragaman letak  geografis bangsa dengan aneka ragam budaya, adat istiadat, dan bahasa, menuntut adanya isi dan pola pelaksanaan pendidikan yang tidak seragam. Keragaman keperluan orang Indonesia yang berlatar-belakang lingkungan alam dan pekerjaan yang berbeda menuntut pula adanya isi dan pola layanan yang berbeda. Karakteristik pendidikan serupa itu, menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan memerlukan dukungan sumber daya yang memiliki kompetensi
manajerial kependidikan. Orang yang melakukan tugas mengelola pendidikan perlu dibekali dengan ilmu manajemen pendidikan. Ilmu manajemen pendidikan merupakan kajian terhadap pendayagunaan berbagai potensi dalam upaya pengembangan potensi sumber daya manusia untuk tumbuh secara optimal melalui proses belajar, dengan memanfaatkan kurikulum, dan mempergunakan metodologi dan media pendidikan yang selalu berkembang dan dikembangkan.

Kekhasan tersebut, merupakan proses yang sangat berbeda dari proses  pengelolaan kegiatan lainnya. Dalam beberapa hal mungkin memiliki kesamaan dengan pengelolaan lembaga yang lain, bahkan mengadopsi dan atau mengadaptasi teori dan prinsip dari ilmu-ilmu lain, misalnya dari sosiologi dan psikologi, tetapi secara hakiki tetap berbeda dari sistem pengelolaan yang lain tersebut.  Dalam UU.No.2 Tahun 1989 dan PP No.38 Tahun 1992 jo UU.No.20 Tahun 2003, ditemukan istilah-istilah pengelolaan pendidikan, pengelola pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, pengawasan, dan peniliaian pendidikan.
Pada dasarnya istilah-istilah tersebut adalah merupakan penjabaran dan pengimplementasian konsep-konsep administrasi pendidikan dalam penatalaksanaan semua komponen sistem pendidikan ke arah tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Berpijak pada ketentuan perundangan dapat dibedakan adanya dua macam  pengelolaan pendidikan, yaitu: (1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional. Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri Pendidikan Nasional. Karena Diknas mempunyai susunan organisasi sampai ke tingkat bawah, maka keseluruhan jajaran Diknas tersebut termasuk pengelola pendidikan sesuai dengan posisinya dalam organisasi Diknas. Dalam hal ini pengelolaan pendidikan sebagai suatu sistem dalam skala nasional. Dalam skala kecil terdapat satuan-satuan pendidikan sebagai sub sistem dalam pengelolaan
pendidikan yang disebut;. (2) Pengelolaan satuan pendidikan. Satuan Pendidikan adalah satuan pelaksana kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di jalur

pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah. Yang termasuk satuan pendidikan ini adalah Sekolah, Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan Keterampilan/kursus, Kelompok Belajar, dan sebagainya. Berkenaan dengan pengelolaan satuan pendidikan pada jalur luar sekolah, khususnya pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam sistem pendidikan nasional tersurat dalam Undang-undang Sistem pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. Dalam Bab IV UU.No.2 Tahun 1989 yang menyatakan mengenai satuan jalur dan jenis pendidikan; Pasal 9 ayat 1 menyiratkan bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis. Dalam PP.No.73, Bab III, pasal 3 ayat 1, bahwa “jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan  jabatan, pendidikan kedinasan dan pendidikan kejuruan”. Pasal ini  mengisyaratkan bahwa sebagai PLS, PKBM merupakan salah satu bentuk
kelembagaan yang dapat menyelenggarakan satuan-satuan pendidikan luar sekolah.

2. Tugas Pokok dan Fungsi PKBM
Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dalam bentuk PKBM  merupakan arah baru dalam sistem pendidikan luar sekolah yang memiliki visi untuk memberdayakan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya. “PKBM adalah suatu wadah dari berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat  yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan budaya”. (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar, 2001:1). PKBM dibentuk oleh masyarakat, merupakan milik masyarakat, dan dikelola oleh masyarakat yang pembentukannya dilakukan dengan memperhatikan sumber-sumber potensi yang terdapat pada daerah yang bersangkutan terutama jumlah kelompok sasaran dan jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan warga masyarakat sekitarnya. Secara umum pembentukan PKBM bertujuan untuk memperluas kesempatan masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja
mencari nafkah. Sejalan dengan visi pembentukan PKBM tersebut maka tugas pokok
PKBM adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu untuk mengembangkan diri melalui penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dalam suatu wadah terpusat yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat dan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat sendiri, sehingga akan lebih berorientasi pada kebutuhan belajar masyarakat setempat yang pada akhirnya mampu menjadikan PKBM sebagai suatu wadah pembelajaran berkelanjutan.  Sebagai tempat pembelajaran dan tempat sumber informasi bagi masyarakat yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat PKBM memiliki banyak fungsi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat (2002:5) menentukan lima fungsi PKBM, yaitu:
a. Sebagai tempat kegiatan belajar bagi warga masyarakat.
b. Sebagai tempat pusaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat.
c. Sebagai sumber informasi yang handal bagi warga masyarakat yang membutuhkan keterampilan fungsional.
d. Sebagai yang tukar-menukar berbagai pengetahuan dan keterampilan  fungsional di antara warga masyarakat.
e. Sebagai tempat berkumpulnya warga masyarakat yang ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.

Sementara Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (2001:4) menentukan bahwa PKBM memiliki dua fungsi yaitu fungsi utama dan fungsi pendukung. Adapun fungsi utama PKBM menurut Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (2001:4) adalah “Sebagai wadah berbagai kegiatan belajar masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan masyarakat”. Sedangkan Fungsi Pendukungnya adalah:
a. Sebagai pusat informasi bagi masyarakat sekitar, lembaga pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat.
b. Pusat jaringan informasi dan kerjasama bagi lembaga yang ada di masyarakat (lokal) dan lembaga di luar masyarakat.
c. Sebagai tempat koordinasi, konsultasi, komunikasi dan bermusyawarah para pembina teknis, tokoh masyarakat dan para pemuka agama untuk merencanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
d. Sebagai tempat kegiatan penyebarluasan program dan teknologi tepat guna.

3. Proses Manajemen PKBM33
Berlakunya UU.No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sertaUU.No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menuntut penanganan berbagai masalah, yang selama ini menjadi wewenang pemerintah pusat, termasuk masalah pendidikan yang selama ini ditangani secara sentralistik diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Adanya perubahan tersebut menuntut perubahan di dalam manajemen pendidikan secara keseluruhan. Sehingga pemerintah kabupaten atau kota mempunyai wewenang penuh untuk mengelola pendidikan secara mandiri dengan memberdayakan semua potensi yang ada di daerah. Dengan adanya perubahan manajemen pendidikan ini diharapkan akan lebih meningkatkan kualitas pendidikan sebagaimana yang diharapkan. PKBM merupakan unit organisasi tersendiri dengan tata kerja dan personil yang terlibat di dalamnya. Sebagai suatu organisasi pendidikan mengemban tugas dan tanggung jawab berat karena bertugas mencetak sumber daya manusia handal yang memiliki keterampilan, kemampuan intelektual serta moralitas yang tinggi. Untuk itu, PKBM harus ditata dalam suatu sistem yang rapi melalui apa yang disebut manajemen PKBM.

Manajemen pendidikan tidak bisa disamakan dengan manajemen perusahaan/bisnis karena pendidikan merupakan organisasi kompleks dengan visi dan misi yang berbeda. dari perusahaan, sehingga proses pengaturannya pun akan berbeda pula. Walaupun demikian, dalam pelaksanaannya manajemen pendidikan lebih banyak diilhami dari teori administrasi dan manajemen pada umumnya. Sebagaimana diungkapkan Fakry Gaffar (1987: 9) "Guna mewujudkan makna manajemen pendidikan secara operasional perlu dipahami fungsi-fungsi pokok manajemen tersebut, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan". Ketiga fungsi tersebut hanya merupakan bagian dari fungsi manajemen karena masih banyak fungsi lain yang dikemukakan para ahli serta dapat diterapkan dalam berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Tetapi dari sekian banyak fungsi manajemen yang dikemukakan para ahli, ketiga fungsi tersebut merupakan fungsi yang paling mudah dipahami. Perencanaan merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan dalam proses manajemen karena tanpa perencanaan tujuan suatu kegiatan akan sulit tercapai serta memungkinkan munculnya berbagai hambatan yang sulit ditanggulangi. Perencanaan merupakan proses terstruktur sebagaimana dikemukakan Fakry Gaffar (1987:54) bahwa "Kegiatan-kegiatan perencanaan dan pelaksanaan perencanaan memerlukan tahapan-tahapan sesuai dengan karakteristik perencanaan yang sedang dikembangkan". Selain proses perencanaan dan pelaksanaan, pengawasan juga penting untuk dilakukan sebagai monitoring terhadap pelaksanaan rencana dan memudahkan penemuan terhadap penyimpangan yang terjadi sehingga mengurangi resiko kegagalan. Proses manajemen perlu diterapkan dalam semua aspek kehidupan termasuk pendidikan. Keberhasilan pendidikan akan sangat menentukan keberhasilan, pembangunan karena tujuan pendidikan adalah mencetak sumber daya manusia berkualitas sebagai pelaksana pembangunan. Dalam hal ini, Fakry Gaffar (1987:3-8) mengemukakan: "Manajemen pendidikan di Indonesia merupakan titik sentral dalam mewujudkan tujuan pembangunan sumber daya manusia.Berdasarkan hasil pengamatan para ahli, menunjukkan bahwa manajemen pendidikan kita masih belum menampakkan kemampuan profesional sebagaimana diharapkan. Kemelut sering terjadi karena ketidakmatangan manajemen. Kemelut dalam bidang kurikulum, dalam bidang pengadaan prasarana dan sarana
pendidikan, dalam bidang pengangkatan dan dalam bidang kualitas, sebenarnya kontribusi dari manajemen yang belum kuat. Aspek yang menonjol kelemahannya adalah sistem dan faktor manusianya. Sistem pendidikan kita masih terlalu dipengaruhi oleh politik. Karena itu
sangat terasa bahwa sistem pendidikan kita tidak responsif terhadap berbagai perkembangan sosial teknologi yang begitu cepat melanda masyarakat. Kurangnya sikap profesional,  lemahnya sikap hidup yang rasional dan kemauan  untuk berkarya, serta lemahnya disiplin ilmu dalam bekerja menyebabkan produktivitas kerja rendah dan akibatnya produksi sistem juga rendah. Persoalan kualitas sebenarnya persoalan lemahnya manajemen karena orientasi manajemen masih belum pada pembelajaran anak didik. Berbagai hal di atas secara perlahan-lahan berkembang menjadi sikap hidup personil dalam manajemen dan bilamana itu tumbuh menjadi budaya manajemen dalam pendidikan Indonesia, pendidikan Indonesia yang berkualitas sulit diwujudkan.

Mutu pendidikan yang merupakan bagian dari manajemen pendidikan, akhir-akhir ini muncul menjadi masalah nasional yang dipandang sangat merisaukan. Mutu atau kualitas pendidikan adalah sentral karena pendidikan yang diharapkan adalah pendidikan yang mampu menghasilkan sumber daya manusia berkualitas. Manusia berkualitas tidak mungkin dihasilkan oleh pendidikan yang tidak bermutu. Karena itu pembangunan pendidikan harus diartikan sebagai pembangunan kualitas pendidikan. Ukuran kualitas pendidikan didasarkan atas standar hasil yang ditentukan bersama dan telah menjadi konsensus bersama sesuai dengan level, jenjang dan jenis pendidikan. Kualitas dalam konteks ini merupakan hasil proses yang panjang dan sangat kompleks, karena faktor-faktor yang terlibat di dalamnya juga sangat kompleks. Faktor-faktor itu antara lain: guru, kurikulum, fasilitas pengajaran, manajemen, murid, sumber belajar, teknologi dan evaluasi. Pendidikan yang berkualitas memang harus ditunjang oleh faktor-faktor berkualitas pula. Secara konseptual proses manajemen pendidikan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pembelajaran, pengendalian dan pengevaluasian.  Selanjutnya, unsure-unsur proses tersebut akan diuraikan berikut ini.
a. Perencanaan
Perencanaan sebagai bagian penting dalam proses manajemen merupakan
suatu tahap yang harus dilewati sebelum melangkah ke tahap berikutnya, karena
melalui proses ini dapat ditentukan tujuan yang hendak dicapai melalui proses
tersebut disesuaikan dengan kebutuhan serta fakta-fakta di lapangan.
Sebagaimana diungkapkan Maman Ukas (1993:180) bahwa perencanaan dapat
didefinisikan sebagai “suatu proses penggunaan fakta-fakta yang berhubungan
dengan dugaan masa yang akan datang yang akan diikuti dengan tindakan
perbuatan untuk mencapai tujuan tertentu”.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pendirian PKBM sebagai suatu
wadah pemberdayaan masyarakat memerlukan suatu perencanaan yang matang
dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan tertentu serta penggunaan strategi
yang tepat dalam mewujudkannya. Melalui perencanaan yang baik PKBM
diharapkan dapat menjadi suatu wadah pemberdayaan masyarakat yang benarbenar
handal sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat
sebagaimana yang diharapkan dan pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas
sumber daya manuasia secara menyeluruh. Adapun langkah-langkah yang dapat
ditempuh dalam suatu proses perencanaan PKBM berdasarkan Balai
Pengembangan Kegiatan Belajar (2001:8) adalah sebagai berikut: (1) Melakukan
pendataan umum masalah/kebutuhan dan sumber daya pendukungnya; (2)
Menyusun prioritas kebutuhan program masing-masing bidang; (3) Menyusun
program kegiatan layanan; dan (4) Menyusun program kerja tahunan PKBM.
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian sebagai salah satu fungsi manajemen bertujuan
menciptakan hubungan yang baik antar tiap bagian sehingga mampu melahirkan
koordinasi yang baik antara atasan dengan bawahan dalam suatu organisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut Maman Ukas (1993:210) mengemukakan bahwa
“ada tiga langkah yang dapat dilaksanakan: 1) Merancangkan struktur organisasi,
2) Mendefinisikan wewenang, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, dan
3) Menetapkan hubungan kerja”.
Sejalan dengan tujuan pengorganisasian di atas, berdasarkan Balai
Pengembangan kegiatan pembelajaran menjelaskan bahwa tujuan pengoranisasian
38
dalam PKBM adalah: (1) Pendayagunaan sumber daya untuk pelaksanaan
program/kegiatan; (2) Pelaksanaan program/kegiatan; (3) Tenaga kependidikan
pada penyelenggaraan PKBM dan pelaksanaan program kegiatan.
Adapun kegiatan yang dilakukan dalam proses pengorganisasian PKBM
sebagaimana diuraikan Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (2001:12) adalah
sebagai: (1) Menyiapkan dan menggerakkan sumber daya yang teridentifikasi; (2)
Mengkaji dan menata sumber daya yang akan dimanfaatkan sesuai dengan
kebutuhan/tuntutan program/kegiatan; dan (3) Menata pelaksanaan
program/kegiatan serta menata tenaga kependidikan
c. Pelaksanaan Pembelajaran
Pada prinsipnya pelaksanaan pembelajaran di PKBM tidak jauh berbeda
dengan pelaksanaan pembelajaran pada sistem persekolahan, namun di dalam
PKBM kegiatan pembelajaran lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat
setempat disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta tuntutan
pasar, di samping itu warga belajar yang ada di dalam PKBM tidak dibatasi oleh
usia sebagaimana dalam pendidikan persekolahan. Adapun kegiatan dalam
pelaksanaan PKBM berdasarkan Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (2001:15-
19) adalah: (1) Memotivasi warga belajar, (2) Mengadakan dan atau
mengembangkan bahan belajar pokok bagi warga belajar dan bahan pengajaran
pokok bagi tutor/ nara sumber; (3) Melaksanakan proses belajar mengajar; dan (4)
Menilai proses dan hasil kegiatan mengajar secara berkala.
d. Pengendalian dan Pengevaluasian
39
Proses pelaksanaan kegiatan dalam berbagai bidang perlu dikendalikan
serta dievaluasi secara berkesinambungan guna memperoleh hasil yang maksimal.
Demikian halnya pelaksanaan PKBM sebagai suatu wadah pengembangan sumber
daya manusia, karenanya Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (2001:18-23)
menetapkan langkah-langkah: (1) Melaksanakan pemantauan dan pengendalian
pelaksanaan program/kegiatan; (2) Mengukur tingkat pencapaian tujuan
penyusunan; (3) Menyusun rekomendasi hasil pengukuran dan bahan masukan
penyusunan rencana kerja tahunan; dan (4) Menyusun laporan tahunan
penyelenggaraan PKBM.
D. Fungsi dan Kemampuan Manajerial Pengelola PKBM
Lembaga pendidikan PKBM, memiliki peranan yang amat penting bagi
pembinaan generasi muda untuk dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan
bangsa yang sedang berkembang. Hal ini membawa implikasi bahwa proses
pendidikan di lingkungan PKBM harus mampu menumbuhkembangkan
pengetahuan, kemampuan, sikap dan nilai-nilai setiap individu peserta didik.
Dalam hal ini penulis memandang bahwa PKBM merupakan sub sistem dari
sistem masyarakat di mana PKBM tersebut berada. Ia harus mampu memberikan
sumbangan bagi perkembangan masyarakat.
Upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional pada jalur pendidikan nonformal,
khususnya PKBM, akan banyak bergantung kepada berbagai faktor, baik
dari dalam sistem kelembagaan itu sendiri maupun faktor-faktor dari luar sistem
PKBM. Salah satu faktor kunci (the key factor) yang berasal dari "internal
system" PKBM adalah para pengelola. Hal ini disebabkan oleh fungsi dan
peranan pengelola sebagai manajer organisasi adalah "the key person" yang
menentukan kelancaran dan keberhasilan segala kegiatan PKBM yang
dipimpinnya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional maupun tujuan
kelembagaan.
Secara formal, pengelola PKBM adalah seorang "decision maker" bagi
segala kegiatan yang harus dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam
kegiatan PKBM. Demikian pula kegiatan-kegiatan yang menyangkut pelaksanaan
kurikulum, sangat tergantung kepada putusan-putusan yang ditetapkan oleh
pengelola PKBM sebagai pimpinan dan penanggung jawab kegiatan PKBM.
Dengan demikian, upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional maupun
tujuan kelembagaan PKBM akan banyak dipengaruhi oleh keterampilanketerampilan
(skills) dan wawasan (vision) yang dimiliki oleh pengelola PKBM
dalam melaksanakan tugas, peranan dan fungsinya sebagai pimpinan PKBM.
Apabila pengelola PKBM memiliki kemampuan-kemampuan profesional yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pimpinan dan penanggung jawab
kegiatan PKBM, maka hal ini memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan yang
diharapkan secara efektif. Setiap peran ataupun tugas yang harus dilaksanakan
pengelola PKBM sebagai pimpinan PKBM menuntut sejumlah keterampilan
(skills) khusus yang memungkinkan pengelola PKBM dapat melaksanakan tugas
atau peranannya secara efektif.
Pengelolaan PKBM secara efektif dan produktif membutuhkan dukungan
sumber daya yang memadai. Sumber daya yang dimaksud meliputi kurikulum dan
pengajaran, tenaga kependidikan, fasilitas keuangan, dan hubungan dengan
masyarakat. Dalam pengelolaan sumber daya tersebut secara efektif dan efisien
diperlukan penangung jawab secara profesional, yaitu pengelola PKBM.
Pengelola PKBM sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan PKBM
berperan sebagai administrator dan supervisor. Sebagai administrator ia
bertanggung jawab dalam penataan sumber daya untuk mencapai tujuan
pendidikan secara efektif dan efisien. Sebagai supervisor ia bertanggung jawab
dalam pengembangan mutu pengajaran di PKBM, melalui pemberian bantuan
terhadap pengembangan kemampuan profesional tutor. Lippham (1974:10)
menggolongkan tugas pengelola PKBM ke dalam lima macam yaitu: (1) program
pengajaran; (2) membina staf; (3) membina dan mengelola warga belajar; (4)
mengelola sumber/keuangan; dan (5) mengelola hubungan PKBM dengan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan kelima pengelompokkan tugas pengelola
PKBM, hendaknya mampu memelihara dan membina tutor dalam melaksanakan
pencapaian tujuan program/pengajaran, bekerja sama dalam menilai efektivitas
PBM dan mengifisiensikan pemanfaatan sumber-sumber untuk memaksimalkan
upaya pendidikan itu.
Kajian terhadap tugas, dan peranan pengelola PKBM membawa implikasi
bahwa pengelola PKBM harus memiliki sejumlah kemampuan. Jones dalam
Yoyon B. Irianto (1999:114) menggolongkan kemampuan yang harus dimiliki
pengelola PKBM dalam dua katagori, yaitu: (1) kompetensi personal dan (2)
kompetensi profesional. Kompetensi personal meliputi kualitas personal dan
kualitas kepribadian. Sedangkan kompetensi profesional meliputi aspek
pendidikan dan aspek manajemen PKBM.
Secara konseptual, Leithwood dan Montgomery (1986:46-68) mengemukakan
lima fungsi pengelola PKBM dalam satu jabatan yang saling berkaitan dan
saling menunjang. Fungsi-fungsi pokok tugas pengelola PKBM adalah sebagai
pimpinan proses belajar-mengajar (instructional leader), sebagai manajer
organisasi PKBM (school manager), sebagai pimpinan pendidikan (educational
leadership), sebagai supervisor pendidikan (educational supervisor), dan sebagai
pembaharu pendidikan (educational innovator). Setiap tugas pokok yang harus
dilaksanakan pengelola PKBM pada dasarnya memiliki jenis kegiatan yang
berbeda, sehingga efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi tersebutya memerlukan
kemampuan yang berbeda pula.
Fungsi pengelola PKBM yang paling pokok adalah sebagai manajer
organisasi PKBM. Sebagai suatu lembaga pendidikan, PKBM merupakan unit
organisasi formal yang memiliki struktur organisasi tersendiri, dengan tata kerja
dan personil khusus yang terlibat di dalamnya. Pengelola PKBM adalah manajer
yang bertanggung jawab dalam pengaturan dan pengelolaan segala aktivitas
PKBM, sehingga tujuan organisasi PKBM dapat tercapai secara efektif.
Tugas-tugas pokok pengelola PKBM sebagai manajer PKBM menurut
Leithwood dan Montgomery (1986:46) berkenaan dengan: (1) Menjabarkan
peraturan dan ketentuan yang ditetapkan instansi yang lebih tinggi untuk
dilaksanakan oleh personil PKBM; (2) Merencanakan dan menetapkan target dan
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam periode tertentu; (3) Mengatur
dan menetapkan personil yang terlibat dalam kegiatan PKBM; (4) Menetapkan
tugas dan rincian pekerjaan bagi setiap personil yang terlibat; (5) Mendelegasikan
sebagian tugas dan wewenangnya kepada personil yang terlibat; (6) Mengawasi
pelaksanaan tugas-tugas personil bawahannya; (7) Menyusun laporan kegiatan
dan menyampaikan laporan kepada instansi atasannya secara periodik; (8)
Memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas
manajerial sehari-hari.
Berdasarkan fungsi tersebut, Leithwood & Montgomery (1986:46-48)
merinci seperangkat keterampilan (skills) pengelola PKBM yang relevan dengan
jenis tugas yang dihadapi.
1. Pengembangan Akademik/Pengajaran
Tugas-tugas pokok yang berkaitan dengan kedudukan pengelola PKBM
sebagai pemimpin pengajaran lebih ditekankan kepada aspek-aspek: (1)
Pengembangan perencanaan PBM yang efektif sesuai dengan kondisi warga
belajar dan tutor; (2) Pengembangan strategi belajar mengajar yang efektif; (3)
Pengembangan pengelolaan kelas yang efektif untuk menunjang pelaksanaan
proses belajar mengajar; (4) Pengembangan sistem evaluasi hasil belajar dan
evaluasi pelaksanaan kurikulum di PKBM; (5) Pengembangan kegiatan-kegiatan
penunjang kurikulum; dan (6) Peningkatan mutu akademik PKBM.
2. Pelaksanaan Administrasi PKBM
PKBM, dalam pandangan teori organisasi merupakan suatu sistem
kerjasama antara tutor (tenaga akademik), pegawai (tenaga administratif), peserta
didik, masyarakat (orang tua peserta didik), di bawah pimpinan pengelola
PKBM. Pandangan ini mengandung implikasi bahwa mengelola organisasi
PKBM akan berkaitan dengan sejumlah bidang garapan yang harus dikelola, dan
prosedur pengelolaannya. Dalam terminologi manajemen, bidang garapan ini
disebut pendekatan substansial, dan prosedur pengelolaannya disebut pendekatan
proses.
Menurut pendekatan substansial, bidang garapan administrasi PKBM
menyangkut tugas-tugas dalam pengelolaan program kurikulum PKBM, peserta
didik, personil, sarana dan prasarana, keuangan, hubungan PKBM dengan
masyarakat, dan administrasi pelayanan yang bersifat khusus seperti pelayanan
perpustakaan, bimbingan karier peserta didik, kesehatan PKBM, dan kegiatan
lainnya yang bersifat penunjang. Sedangkan pendekatan proses, menyangkut
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan pengevaluasian
setiap bidang garapan administrasi PKBM.
Merujuk pada kedua pendekatan tersebut, maka tugas-tugas pokok
pengelola PKBM dalam melaksanakan fungsi administrator PKBM paling tidak
berkenaan dengan: (1) Menjabarkan peraturan/ketentuan yang ditetapkan
instansi yang lebih tinggi untuk dilaksanakan oleh personil PKBM; (2)
Merencanakan dan menetapkan target kegiatan yang akan dilaksanakan dalam
periode tertentu; (3) Mengatur dan menetapkan personil yang terlibat dalam
kegiatan PKBM; (4) Menetapkan tugas dan rincian pekerjaan bagi setiap
personil yang terlibat; (5) Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenangnya
kepada personil yang terlibat; (6) Mengawasi pelaksanaan tugas-tugas
bawahannya; (7) Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan kepada
instansi atasannya secara periodik; (8) Memecahkan masalah yang dihadapi dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari.
3. Pelaksanaan Kepemimpinan Pendidikan
Secara rinci, tugas-tugas pokok Pengelola PKBM sebagai pimpinan formal
PKBM dapat dikemukakan: (1) Menciptakan suasana kerja yang menyenangkan
semua pihak yang terlibat dalam kegiatan PKBM; (2) Menyadarkan dan
mempengaruhi staf untuk bekerja demi kepentingan organisasi PKBM; (3)
Mengambil keputusan tepat dalam setiap masalah yang dihadapi; (4)
Mengantisipasi dan memecahkan masalah secara dini dalam setiap masalah yang
dihadapi organisasi maupun staf; (5) Mengembangkan suasana kerja yang
menumbuhkan kreativitas bawahan/staf dalam pekerjaannya; (6)
Mengkomunikasikan kebijakan atasan sesuai dengan tingkat kemampuan
berfikir bawahan/staf; (7) Memberi kesempatan kepada staf untuk melakukan
tugas-tugas kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan PKBM.
4. Pelaksanaan Supervisi Pengajaran
Staratt (1983:197) merumuskan bahwa tugas-tugas pokok pengelola PKBM
sebagai supervisor pendidikan adalah: (1) Melaksanakan penelitian sederhana
untuk perbaikan situasi dan kondisi proses belajar mengajar; (2) Mengadakan
observasi kelas secara obyektif untuk peningkatan efektivitas proses belajar
mengajar; (3) Melaksanakan pertemuan individual secara profesional dengan
tutor untuk meningkatkan profesi tutor; (4) Menyediakan waktu dan pelayanan
bagi tutor secara profesional dalam pemecahan masalah PBM; (5) Menyediakan
dukungan dan suasana kondusif bagi tutor dalam perbaikan dan peningkatan
mutu PBM; (6) Mengembangkan staf yang berencana dan terarah; (7)
Melaksanakan kerja sama dengan tutor untuk mengevaluasi hasil belajar secara
komprehensif; (8) Menciptakan "team work" yang dinamis dan profesional; (9)
Menilia hasil belajar warga belajar secara komprehensif.
5. Pelaksanaan Inovasi Pendidikan
Secara konseptual, Fullan (1982) mengemukakan bahwa tugas pokok
inovasi pengelola PKBM adalah: (1) Menumbuhkan suasana organisasi yang
kondusif bagi pengembangan kreativitas staf dalam pekerjaannya; (2) Memacu
dan memotivasi staf dan dirinya sendiri untuk mengembangkan kreativitas yang
dianggap perlu; (3) Menciptakan situasi organisasi yang kondusif bagi tutor/staf
untuk mencoba sesuatu yang baru dan dianggap efektif; (4) Memotivasi tutor/staf
dan dirinya sendiri untuk berani mengambil resiko; (5) Menciptakan suasana
terbuka dan komunikasi "open minded" dengan semua pihak yang terlibat dengan
pendidikan; (6) Melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam
upaya pembaharuan pendidikan; (7) Menciptakan kerja kelompok yang dinamis
dan profesional.
E. Profil Pengelola PKBM Masa Depan
Pengelola PKBM mempunyai tanggung jawab penuh untuk memimpin
kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Ia dituntut untuk mampu bukan hanya
menciptakan dan mempertahankan suatu kondisi yang memungkinkan
kelancaran proses belajar-mengajar, tetapi juga memanfaatkan kondisi dan
sumber daya yang ada untuk mengadakan pembinaan profesional terhadap para
staf PKBM agar dapat meningkatkan kompetensi mereka ke arah terciptanya
situasi belajar-mengajar yang lebih baik.
Pengembangan kemampuan pengelola PKBM cukup penting untuk dijadikan
kajian mengingat kontribusi yang diberikannya untuk kemajuan dan
keberhasilan pendidikan di PKBM. Kajian terhadap kemampuan pengelola
PKBM dan pengembangan kemampuan dalam mengelola PKBM didukung pula
oleh beberapa temuan di lapangan antara lain: Pertama, Pengangkatan menjadi
pengelola PKBM dari seorang tutor yang memiliki kemampuan dalam
penyelenggaraan PBM yang lebih baik; Kedua, Pengangkatan menjadi pengelola
PKBM mengutamakan pengalaman kerja sebagai tutor; Ketiga, Pengembangan
kemampuan pengelola PKBM masih kurang intensif terutama dalam kemampuan
teknik manajerial PKBM.
Bila dikaitkan dengan upaya reformasi pendidikan, membutuhkan
pengembangan pengelola PKBM dalam mengadopsi dan mengadaptasi
pembaharuan pendidikan di PKBM. Untuk kepentingan reformasi jabatan
pengelola PKBM dasar pada masa yang akan datang, perlu adanya identifikasi
yang valid tentang pembinaan yang dilakukan terhadap pengelola PKBM dasar
dalam melaksanakan tugasnya yang sejalan dengan peran dan fungsi PKBM dasar
dalam kerangka pembangunan nasional dan pembangunan sumber daya manusia
secara keseluruhan.
PKBM yang reformis tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi harus
direncanakan. Proses inovatif yang telah dibahas tadi, untuk pengelola PKBM
dapat dijadikan dasar untuk menjadikan PKBM yang reformis dalam mengadakan
pembaharuan dalam rangka peningkatan produktivitas PKBM. Reformasi suatu
PKBM akan tergantung kepada kreativitas para pengelola PKBM, baik dalam
satuan pendidikan di PKBM atau pada tingkat organisasi di atas PKBM. Di
samping itu perlu terciptanya suasana yang kondusif untuk kreativitas.
Adanya sikap positif terhadap reformasi merupakan dasar dalam
merencanakan PKBM yang kreatif. Oleh karena itu adanya kesatuan sikap
terhadap inovasi dari semua personil yang terlibat dalam pengelolaan PKBM
sangat penting untuk menciptakan ide-ide untuk munculnya PKBM gaya baru.
Pengelola PKBM yang reformis perlu memiliki sikap yang mendorong
tumbuhnya kreativitas di PKBM. Sikap yang tepat menurut Ackoff (Yoyon
Bahtiar Irianto, 1998:44) ialah interactivisme, yang mempunyai karakteristik: (1)
tidak menyenangi keadaan yang tetap yang sedang berjalan sekarang; (2) tidak
senang kembali ke masa lalu; (3) berorientasi ke masa depan; (4) menetapkan
keinginan yang perlu untuk masa yang akan datang; (5) tidak puas dengan hasil
sekarang; (6) mengharapkan masa depan akan lebih baik, dan percaya bahwa
perbaikan dapat diusahakan; (7) merencanakan usaha-usaha yang akan
dilaksanakan untuk memeperbaiki keadaan; (8) dengan mengadakan uji coba
dengan penuh tanggung jawab; (9) beranggapan bahwa setiap komponen dalam
organisasi dapat dimodifikasi atau diadakan perubahan; (10) terlibat langsung
dalam proses pelaksanaan perubahan; (11) berani mengambil resiko.
Dalam mendorong sikap kreativitas staf, pengelola PKBM dapat melakukan
berbagai teknik, antara lain:
a. Latihan-latihan
Latihan-latihan merupakan salah satu bentuk dalam mengembangkan
kreativitas individu (Vernon, 1982:184). Latihan dapat diadakan di PKBM atau di
lembaga lain di luar PKBM. Isi latihan agar bervariasi untuk mendapatkan
pengalaman yang berarti sebagai bahan untuk penampilan kerja yang kreatif;
b. Saresehan (Brainstorming)
Saresehan dapat pula disebut sumbang saran. Setiap personil PKBM dalam
kehidupannya banyak mengalami berbagai peristiwa, pengalaman dan
permasalahan. Bertitik-tolak dari berbagai macam pengalaman, pengelola PKBM
dapat melaksanakan saresehan di PKBM untuk menghidupkan berbagai idea.
Perlu diperhatikan dalam saresehan perlu digunakan langkah-langkah : (a) Tahap
penjelasan persoalan yang dihadapi PKBM; (b) Merumuskan persoalan agar jelas
bagi semuanya; (c) Mengundang idea-idea pemecahan; (d) Mengembangkan ideaidea
yang dianggap baru; dan (e) Menilai bersama idea yang mungkin
dilaksanakan.
c. Pemecahan Masalah
Pengelola PKBM menugaskan kepada stafnya untuk mencatat permasalahan
yang ia hadapi dari masalah yang mereka alami. Selanjutnya setiap personil
diminta melakukan langkah-langkah: (a) Menyusun daftar prioritas masalah yang
perlu dipecahkan dengan alasan-alasannya; (b) Memilih satu masalah yang
dianggap penting; (c) Mencoba menyusun alternatif pemecahan dengan
50
mempertimbangkan baik-buruknya; (d) Memilih satu alternatif yang dianggap
baik dan dapat dilaksanakan di PKBMnya; (e) Mengadakan pertemuan PKBM
untuk mendiskusikan hasil karya personil PKBM.
Dari hasil pengembangan kreativitas individu-individu di PKBM agar
menunjang pelaksanaan reformasi di PKBM, khususnya pada PKBM-PKBM
yang digabungkan, maka diperlukan para pengelola PKBM yang memiliki kiatkiat
dalam organizing development, antara lain:
a. Pengorganisasian tindakan kreatif
Pengorganisasian tindakan kreatif, merupakan salah satu teknik dalam
memfasilitasi kreativitas personil yang dituangkan dalam satu disain perencanaan
kelembagaan PKBM. Perencanaan yang cukup imajinatif dari para pengelola
PKBM, dan dibantu oleh struktur administratif yang memberi kemudahan dalam
proses kreatif. Idea-idea diharapkan muncul dari sejumlah tutor, wakil pengelola
PKBM, pengelola PKBM, dan pejabat lain yang dapat memberikan sumbangan
berarti bagi pelaksanaan program-program PKBM;
b. Departementalisasi
Dalam penyusunan rencana pengorganisasian tindakan kreatif, sebaiknya
pengelola PKBM ditunjang pula oleh kemampuan dalam proses
departementalisasi. Kemampuan ini merupakan salah satu keterampilan teknis
dalam pengelompokan unit-unit program kegiatan berdasarkan karakteristik
kegiatan yang dipandang sejenis. Misalnya kelompok bidang studi, kelompok
pengabdian atau hubungan PKBM dengan masyarakat, dan kelompok lain yang
dipandang perlu. Kemudian, setiap kelompok atau unit kegiatan tersebut diberi
51
tugas, misalnya: (1) Kelompok mengklasifikasikan permasalahan dan setiap
anggota agar menyiapkan diri untuk berfikir kreatif; (2) Setiap anggota harus
memberikan kontribusi ide-ide; (3) Kelompok membahas idea-idea itu sehingga
ada pertukaran ide dan saling mereaksi pikiran satu sama lain dalam suasana yang
saling menghargai; (4) Ide-ide sebagai hasil proses kreatif dari setiap kelompok
dikoordinasikan. Ide-ide yang telah disampaikan dievaluasi dalam kelompok
koordinatif sebagai bahan untuk team perencana; (5) Team perencana terdiri atas
koordinator beserta staf, para ahli yang sesuai dengan bidangnya dan dimana
perlu dilengkapi oleh konsultan di bidang pendidikan; (6) Para pimpinan
pengelola PKBM harus dapat mengambil inisiatif untuk mengadakan kreativitas.
Pimpinan mengikutsertakan stafnya dalam proses kreativitas dan staf harus
merasakan bahwa ia merupakan bagian integral dan merupakan bagian yang
penting untuk duduk dalam team perencanaan pengembangan PKBM.
F. Hasil-Hasil Penelitian yang Relevan
Untuk memperkaya wawasan dalam penelitian ini perlu mengetengahkan
beberapa hasil penelitian sebelumnya yang ada kaitannya, baik secara teoritik
maupun secara empirik. Berikut ini beberapa hasil penelitian yang dianggap
relevan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini;
Hasil penelitian tentang pembinaan kemampuan pengelola PKBM yang
dilakukan oleh Yoyon B. Irianto (2002) di Kabupaten Bandung, Cianjur,
Purwakarta, Garut, dan Sumedang, berkesimpulan bahwa kualitas pelaksanaan
pembinaan pengelola PKBM yang dilaksanakan Penilik PLS masih jauh dari yang
diharapkan karena profil Penilik sendiri belum dapat menjadi motivator dan
fasilitator yang baik. Penggunaan bermacam-macam variasi model pembinaan
pengelola PKBM belum dapat dilaksanakan karena kesiapan para pengelola
PKBM dalam mengikuti proses pembinaan pun sangat bervariasi. Akibatnya, para
Penilik PKBM dalam melaksanakan program pembinaan kepada PKBM-PKBM
kembali ke pola lama dengan menggunakan metode rutinitas.
Gambaran hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pembinaan
pengelola PKBM kurang didasarkan pada pendekatan teoritik yang diwujudkan
dalam bentuk program yang terencana, terorganisir dan terkendali. Hal ini
sekaligus menunjukkan indikasi bahwa kemampuan Penilik PKBM pun dalam
memilih dan mengimplementasi model pembinaan pengelola PKBM masih
rendah.
Hasil penelitian yang berkenaan dengan prestasi kerja (kinerja) diungkap
antara lain oleh Sedarmayanti (1995), yang menyatakan kaitan dengan kriteria
keberhasilan kinerja bahwa masing-masing pribadi alumni pelatihan berupaya
mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan di tempat kerja. Dengan kata lain
kemampuan mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan banyak tergantung
dari upaya/kemauan individu itu sendiri.
Dadang Sofjan (1995: 164), menyimpulkan kemampuan mengaplikasikan
pengetahuan dan keterampilan dari hasil pelatihan yang mereka dapatkan,
menunjukkan tingkat perbedaan dalam pelaksanaan tugas mereka sebagai tutor di
instansinya masing-masing. Hal ini menunjukkan pula bahwa, sekalipun program
53
pelatihan dikemas dalam bentuk program yang direncanakan, diorganisir, dan
dikendalikan dengan seksama pun belum tentu berhasil dengan efektif, karena
salah satu faktor yang turut pula menentukan adalah sikap dan kreativitas dalam
mengikuti pelatihan.
Achmad Hufadz dkk. (1996), menyimpulkan bahwa kemampuan pelaksanaan
tugas pokok pengelola PKBM, adalah produktivitas kerjanya yang sangat
berhubungan erat dengan hasil pelatihan yang telah diikutinya. Koefisien korelasi
sebesar 0,83 atau dengan kata lain 69,67% hasil pelatihan memberikan kontribusi
yang berarti terhadap peningkatan kemampuan pengelola PKBM dalam
melaksanakan tugas pokoknya setelah kembali ke lapangan. Akan tetapi,
penelitian Achmad Hufadz dkk. tidak sampai pada kesimpulan kemampuankemampuan
apa saja yang paling dominan mempengaruhi kinerja para pengelola
PKBM.
Hasil-hasil penelitian sebagaimana dipaparkan di atas, mengungkapkan
bahwa masing-masing individu berupaya mengaplikasikan pengetahuan, sikap
dan keterampilan di tempat kerjanya, walaupun banyak bergantung dari upaya
atau kemauan individu itu sendiri. Individu yang mempunyai kebutuhan akan
prestasi yang tinggi, mempunyai motivasi yang kuat terhadap pekerjaan yang
menantang (challanging) dan bersaing (competitive). Hasil pelatihan mampu
memberikan kontribusi lebih kurang 90% terhadap pelaksanaan tugas pokoknya
di tempat kerja masing-masing. Oleh sebab itu identifikasi kemampuankemampuan
teknis yang lebih spesifik perlu diungkap sehingga mempunyai
dampak positif bagi pelaksanaan tugasnya.
Hasil-hasil penelitian tersebut memang dapat dimengerti. Seperti dalam
Teori Mc.Clelland yang menemukan kebutuhan yang kuat pada individu akan
keinginan untuk mencapai prestasi. Individu dengan kebutuhan akan prestasi yang
tinggi, mempunyai motivasi yang kuat terhadap pekerjaan yang menantang
(challenging) dan bersaing (competitive). Jadi mereka tidak tertarik pada
pekerjaan rutin yang tidak bersaing, sedangkan individu dengan kebutuhan akan
prestasi yang rendah cenderung untuk tidak berhasil baik pada keadaan yang
menantang dan bersaing. Di samping itu harus pula diperhitungkan faktor latar
belakang dan kelas sosial dimana ia berada sebagai faktor yang menentukan
tingkat kebutuhan prestasi tersebut.

Komentar