Oleh
Lilis Widaningsih
pada Sosialisasi PUG
Wisma Sinar Kasih
9 Maret 2010
Pendekatan Gender dan Pembangunan (Gender and Development / GAD) memperhatikan:
ü Bahwa hakekat ketidaksetaraan sering merupakan ketidaksetaraan yang sistemik dan berakar dari budaya
ü Bahwa perempuan dan laki-laki tidak dapat diperlakukan sebagai kelompok yang homogen. Masing-masing dari mereka memiliki permasalahan, pengalaman, dan kepentingan yang berbeda menurut kelas sosial, kelompok umur, agama, suku, status perkawinan.
ü Bahwa perempuan cenderung lebih dirugikan daripada laki-laki, namun perbedaan-perbedaan gender juga bisa menyebabkan laki-laki berada di pihak yang dirugikan.
Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan menjadi alat yang sangat penting untuk mencapai kesetaraan, pengembangan dan kedamaian.
Pendidikan merupakan sektor yang paling strategis untuk memperjuangkan kesetaraan gender
Pendidikan yang tidak diskriminatif akan bermanfaat bagi perempuan maupun laki-laki, terutama untuk menyetarakan hubungan diantara keduanya
Semua orang harus memiliki akses yang sama ke pendidikan dasar dan pelayanan-pelayanan penting lainnya
Tiga Pilar Pembangunan Berperspektif Gender Menurut UNESCO
1. Akses dan pemerataan pendidikan yang ditujukan agar semua anak laki-laki perempuan dan laki-laki dimanapun dan dari semua latar belakang sosial-ekonomi, budaya, geografi, dan anak dengan kebutuhan khusus dapat mengakses pelayanan pendidikan.
2. Kualitas pendidikan yang ditujukan agar semua memperoleh kualitas pelayanan yang baik. Proses pembelajaran harus dilakukan pendidikan yang sama dengan memperhatikan kebutuhan khusus dan aspirasi anak. Oleh karena itu guru harus memiliki pemahaman yang benar mengenai konsep gender dan menerapkan metode pembelajaran guna mendorong potensi anak secara optimal
3. Manajemen pendidikan yang ditujukan agar perempuan dan laki-laki dapat berpartisipasi secara seimbang dan memiliki hak yang sama dalam proses pengambilan keputusan.
Komitmen Nasional
Untuk melaksanakan PUG ini, pada tahun 2000 telah dikeluarkan Instruksi Presiden No.9 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan Nasional. Melalui instruksi ini Presiden Republik Indonesia telah mengintruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan PUG kedalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program yang berperspektif gender diseluruh aspek pembangunan
Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Dalam UU tersebut peningkatan kesetaraan gender merupakan salah satu tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Ke-2 (2010-2014)
Permendiknas No.84 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan yang memberi acuan pelaksanaan PUG bidang pendidikan mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai dengan satuan pendidikan.
Pengarusutamaan gender (PUG)
Suatu strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender.
Seperangkat proses dan strategi yang bertujuan agar supaya isu-isu gender / kesenjangan-kesenjangan gender dikenali dan diatasi melalui kebijakan, program dan pelayanan-pelayanan yang berkesinambungan
Definisi PUG
• Pengarusutamaan Gender adalah salah satu strategi untuk memasukkan isu dan pengalaman perempuan dan laki-laki ke dalam satu dimensi yang integral dalam rancangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program dalam setiap bidang agar perempuan dan laki-laki mendapat manfaat yang sama (UN. Escol, 1997).
• PUG adalah suatu pendekatan yang mengintegrasikan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, kebijakan dan program proyek dari Instansi Pemerintah (Saparinah Sadli).
3. PUG adalah suatu pendekatan untuk mengembangkan kebijakan pembangunan yang mengintegrasikan pengalaman dan masalah perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program
ALASAN PERLUNYA PUG
Pemerintah lebih efisien &efektif dalam memproduksi kebijakan publik yang adil & responsif gender kepada rakyatnya
Kebijakan&pelayanan publik serta program& perUUan yang adil & responsif gender akan membuahkan manfaat yang adil bagi rakyat.
Sebagai upaya menegakkan hak perempuan-lelaki atas kesempatan-pengakuan-dan penghargaan yang sama di masyarakat
Maksud digunakannya pengarusutamaan gender adalah
Menjamin supaya perempuan dan laki-laki sama-sama memperoleh manfaat pembangunan sehingga kesenjangan gender terhapuskan
KEBUTUHAN PRAKTIS GENDER
Membantu perempuan melakukan pekerjaannya dengan lebih baik
Mengurangi multi beban kaum (double burden) perempuan
Mengatasi masalah-masalah praktis dalam menjalankan pekerjaan
KEBUTUHAN STRATEGIS GENDER
Mencapai persamaan (hak) laki-laki dan perempuan
Meningkatkan status, kekuasaan, dan pilihan bagi perempuan.
Mengatasi kesenjangan (upah, hak, kepemilikan, pekerjaan non-tradisional)
Sulit dicapai (butuh waktu dan perencanaan)
PENGARUSUTAMAAN GENDER
(INPRES NO 9 TAHUN 2000)
(INPRES NO 9 TAHUN 2000)
Suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan
RUANG LINGKUP PUG
Meliputi seluruh Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Kebijakan, dan Program Pembangunan dengan memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki.
TANTANGAN PUG PENDIDIKAN
Bagaimana meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan sehingga masyarakat dapat memberikan nilai tambah yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan baik bagi anak-anak laki-laki maupun perempuan
Bagaimana menyediakan pelayanan pendidikan secara luas dan beragam sehingga dapat diakses oleh semua rakyat Indonesia
Dapatkah kita melakukan revisi terhadap semua materi dan ilustrasi bahan ajar yang belum responsif gender, yang diperlukan untuk menanamkan pengetahuan tentang kesetaraan dan keadilan gender pada anak sejak dini.
Bagaimana Indonesia mampu menanggulangi kemiskinan sehingga setiap keluarga memiliki kemampuan keuangan yang lebih baik
Analisis kebijakan yang berbasis gender
Adalah suatu proses dimana perencana dan pembuat kebijakan dapat menilai / mengkaji perbedaan dampak dari kebijakan, program maupun perundang-undangan yang ada maupun yang sedang diusulkan terhadap perempuan dan laki-laki.
Analisis gender mengenali bahwa kenyataan-kenyataan mengenai kehidupan perempuan dan laki-laki berbeda, dan bahwa perlakuan yang sama terhadap perempuan dan laki-laki belum tentu hasilnya sama.
Tantangan bagi pembuat keputusan adalah menjamin bahwa hasil dari kebijakan-kebijakan, program maupun perundang-undangan yang dibuatnya dapat diantisipasi yaitu seadil mungkin bagi perempuan dan laki-laki.
PERENCANAAN YG RESPONSIF GENDER
Perencanaan yg dilakukan dgn memasukkan perbedaan2 pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki dlm proses penyusunannya
Untuk menyusun rencana yg strategis gender diperlukan analisis gender pada semua kebijakan, program, proyek dan kegiatan pembangunan
SIAPA DAN DIMANA
Penyusunan Perencanaan Responsif Gender
Penyusunan Perencanaan Responsif Gender
Seluruh perencana harus melakukannya
Di seluruh lingkup pemerintahan (nasional, propinsi dan kabupaten)
KAPAN DAN MENGAPA?
Satuan waktu setiap 5 tahun atau setiap tahun
Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan dengan tingkat kemungkinan keberhasilan yang tinggi dengan mempertimbangkan dan memasukkan perbedaan-perbedaan pengalaman, aspirasi dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanan
BAGAIMANA ?
• Identifikasi tujuan dan sasaran kebijakan/program/proyek/aktivitas saat ini (KKG – kesetaraan dan keadilan gender ?)
• Sajikan data terpilah sbg data pembuka wawasan (perbedaan signifikan antara lelaki dan perempuan ?)
• Analisis sumber terjadinya atau faktor penyebab kesenjangan gender (gender gap) (akses, kontrol, partisipasi dan manfaat ?)
• Identifikasi masalah-masalah gender (gender issues)(apa, dimana, mengapa, dan apa akar permasalahannya - kebijakan/program ?)
TAHAP II
FORMULASI KEBIJAKAN YG RESPONSIF GENDER
FORMULASI KEBIJAKAN YG RESPONSIF GENDER
1. Rumuskan kembali kebijakan/program dll yg responsif gender
2. Identifikasi indikator gender (gender indicator)
TAHAP III
FORMULASIKAN RENCANA AKSI RESPONSIF GENDER
FORMULASIKAN RENCANA AKSI RESPONSIF GENDER
1. Rumuskan rencana aksi
Kegiatan apa yang perlu dilakukan utk mengurangi kesenjangan gender ?
Bagaimana lk dan prp dapt bersama-sama mendisain rencana aksi
2. Identifikasi target yang harus dicapai
Apa target kuantitatif dan kualitatif langkah ?
Bagaimana lk dan prp dpt berpartisipasi dlm mengidentifikasi target yg harus dicapai ?
KERANGKA KERJA
PENGARUSUTAMAN GENDER BIDANG PENDIDIKAN
PENGARUSUTAMAN GENDER BIDANG PENDIDIKAN
Komentar
Posting Komentar
Bagi Kawan-Kawan Mohon untuk tidak memberikan Komentar SPAM, hal ini untuk kita bisa saling menghargai....
Untuk Sementara waktu admin akan memakai moderasi komentar